Perangkat Desa Sukosari Pekalongan Diduga Selewengkan Dana Desa, Forkopimcam Turun Tangan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Perangkat Desa Sukosari Pekalongan Diduga Selewengkan Dana Desa, Forkopimcam Turun Tangan

Thursday, 8 May 2025
PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang perangkat Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Joko Santoso, diminta mengundurkan diri dari jabatannya setelah diduga melakukan pelanggaran disiplin kerja dan menyalahgunakan Dana Desa (DD). Mediasi antara Pemerintah Desa Sokosari dan Joko Santoso digelar di Aula Balai Desa Sokosari, Rabu (7/5/2025), dan dihadiri unsur Forkopimcam Karanganyar.

Kasus ini mencuat setelah Joko Santoso tercatat tidak masuk kerja sejak 29 November 2024 dan diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa Sokosari tahun 2023 hingga 2024 sebesar sekitar Rp100 juta. Tidak adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) membuat anggaran Dana Desa tahun 2025 tidak bisa dicairkan.

Danramil 04/Karanganyar, Kapten Inf Arif Munajat, menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas desa. 

“Kami hadir untuk mencari solusi terbaik. Jika memang ada dana yang digunakan, segera dikembalikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani,” ujarnya.

Plh Kapolsek Karanganyar, Iptu Heru, turut mengingatkan dampak serius dari masalah ini terhadap pembangunan desa. 

“Tolong diselesaikan sesuai tahapan, termasuk pengembalian dana dan pembuatan SPJ, karena ini akan memengaruhi APBDes 2025,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, Joko mengakui telah memakai dana desa dan menyatakan kesiapannya mengembalikan. 

“Saya sudah tidak aktif lagi dan menyadari tidak mampu melaksanakan tugas. Saya memang memakai uang itu dan akan saya kembalikan setelah dana saya dari teman-teman cair,” ungkapnya.

Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. 

“Alhamdulillah pagi ini kita dari Forkopimcam hadir langsung. Artinya, kita serius menyelesaikan persoalan ini. Jika ada kekeliruan, mari diselesaikan dengan surat pernyataan sanggup mengembalikan dana dan surat pengunduran diri dari saudara Joko. Mudah-mudahan rezekinya lebih baik di luar sana,” tegasnya.

Hasil mediasi menetapkan bahwa Joko Santoso wajib mengembalikan dana sebesar Rp24.475.000 paling lambat 7 Juli 2025. Setelah pengembalian dilakukan, surat pengunduran diri akan dibuat secara sukarela.

“100 juta adalah nilai perkiraan awal namun setelah diklarifikasi dengan keterangan para pihak serta bukti yang ada menjadi Rp 30 juta sekian dan yang bersangkutan telah mencicil Rp 6 juta.

Kami dari Forkopimcam Karanganyar menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan Dana Desa agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang," pungkas Budi. 

(ARI)

KALI DIBACA