Polresta Surakarta Tetapkan 4 Tersangka Premanime, Tindak Tegas Kekerasan Jalanan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polresta Surakarta Tetapkan 4 Tersangka Premanime, Tindak Tegas Kekerasan Jalanan

Monday, 19 May 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus premanisme yang marak terjadi di wilayah Kota Bengawan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan kekerasan jalanan dan gangguan ketertiban umum yang belakangan meresahkan masyarakat.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan total 25 orang dalam operasi penertiban premanisme di sejumlah lokasi. Dari jumlah tersebut, mayoritas hanya dikenai pembinaan, sementara empat orang diproses secara hukum.

“Dari 25 orang yang diamankan, sebagian besar dibina. Namun, empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar AKP Prastiyo di Mapolresta Solo, Senin (19/5/2025).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 juncto 170 KUHP karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Penindakan terhadap aksi premanisme ini dilakukan melalui pendekatan bertahap. Polresta Solo mengawali dengan langkah edukatif dan preventif oleh Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas), kemudian dilanjutkan dengan tindakan represif oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).

“Premanisme itu muncul karena ada niat dan kesempatan. Untuk itu, Satgas Binmas bertugas mencegah dari sisi niat, Satgas Sabhara menghilangkan kesempatan, dan Satgas Penindakan dari Reskrim melakukan penegakan hukum,” jelas Prastiyo.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami tindak kekerasan atau pemerasan. Menurutnya, laporan untuk tindak pidana ringan dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tetap bisa dilakukan.

“Untuk kerugian di atas Rp 2,5 juta, masyarakat bisa langsung melapor ke Polresta Solo atau melalui aplikasi yang disediakan Pemkot Surakarta,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketentraman warga, serta menegaskan bahwa Solo bukan tempat bagi pelaku kekerasan jalanan.

(Joko S)

KALI DIBACA