Kasus Dugaan Penipuan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, Polresta Surakarta Teliti Laporan Anggota DPRD - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Kasus Dugaan Penipuan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, Polresta Surakarta Teliti Laporan Anggota DPRD

Friday, 13 June 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, menyatakan pihaknya tengah mendalami laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, terhadap pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo.

Kasus ini bermula dari kekecewaan Sugeng saat makan di rumah makan tersebut pada 5 Mei 2025, di mana ia mengklaim tidak diberi informasi bahwa makanan yang disajikan bersifat non-halal. 

Laporan secara pribadi ia sampaikan ke Polresta Solo pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan didampingi Tim Kuasa Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya pribadi merasa tertipu. Saat makan di sana, karyawan tidak memberi tahu bahwa produknya non-halal,” ujar Sugeng kepada wartawan setelah membuat laporan di Mapolresta Solo.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diajukan atas nama jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD, melainkan sebagai warga biasa.

Menanggapi laporan tersebut, AKP Prastiyo menyampaikan bahwa pihaknya akan meneliti terlebih dahulu apakah perkara ini masuk dalam ranah pidana atau hukum administrasi. Ia juga menyebut bahwa penanganan kasus ini harus memperhatikan prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum umum.

“Tidak semua persoalan otomatis masuk dalam ranah pidana. Ada aturan administrasi yang juga mengikat, dan karena itu kami berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Prastiyo saat dihubungi, Jumat (12/6/25).

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terbuka terhadap segala bentuk pengaduan dari masyarakat, apalagi jika hal tersebut menimbulkan keresahan publik. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap verifikasi awal dan belum mengambil langkah penyidikan lebih lanjut.

“Wali Kota juga sudah turun langsung. Kami akan pelajari dulu, karena ini menyangkut banyak aspek, termasuk perizinan dan informasi produk,” ujarnya menambahkan.

Prastiyo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cermat dan objektif, berdasarkan fakta hukum yang ada.

(Joko S)

KALI DIBACA