SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satu kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diselesaikan secara damai oleh jajaran Polsek Mondokan, Polres Sragen, melalui mekanisme Restorative Justice pada Jumat (20/6/2025). Pendekatan ini dinilai sebagai langkah berkeadilan dan humanis dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku anak.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut merupakan bentuk implementasi nilai-nilai keadilan restoratif yang bertujuan untuk melindungi masa depan anak sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Perkara ini bermula dari laporan Sapto Budi Sarwono (49), warga Kecamatan Mondokan, yang mewakili korban, Narti (71), seorang buruh harian lepas. Dalam laporannya, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp7,7 juta yang diduga dicuri dalam rentang waktu tiga bulan terakhir.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mondokan mengamankan seorang pelajar berinisial DA (16). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DA—seorang anak yatim piatu—telah mengambil uang tersebut sebanyak tujuh kali.
Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, belum pernah terlibat kasus hukum, serta menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, polisi memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Uang hasil pencurian telah dikembalikan sepenuhnya, dan korban secara resmi mencabut laporan. Proses mediasi berjalan dengan baik dan didasarkan pada prinsip kemanusiaan,” ujar Kapolres Sragen saat dihubungi< Sabtu (21/6/25).
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam menangani kasus yang melibatkan anak. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara damai, tetapi juga memberi kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus kehilangan masa depan.
“Restorative Justice menjadi solusi efektif bagi perkara semacam ini. Kami ingin penegakan hukum tetap menghadirkan keadilan, namun juga memberikan ruang pembinaan bagi pelaku anak,” tegas Kapolres.
Dengan disepakatinya penyelesaian damai tersebut, korban menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di masa mendatang.
Kapolres berharap, penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk memahami pentingnya keadilan restoratif dalam menyikapi kasus-kasus serupa, khususnya yang melibatkan anak.
(Joko S)
KALI DIBACA