SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tersangka adalah Parno (62), seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga menjadi mucikari dalam praktik prostitusi terselubung di kawasan wisata Gunung Kemukus.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung di rumah milik seorang warga bernama Sanggrok, yang ternyata dikelola oleh Parno.
“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Hasilnya, kami menemukan bukti kuat adanya praktik perdagangan orang dengan tersangka Parno sebagai pelaku utama,” terang Petrus dalam konferensi pers di Sragen, Selasa (10/6/2025).
Dalam operasi yang digelar pada Senin (9/6/2025), polisi berhasil mengamankan empat korban perempuan, yaitu:
- MRA (23), warga Semarang,
- RS (20), warga Grobogan,
- NCR (18), warga Grobogan,
- BA (17), warga Sragen yang masih di bawah umur.
“Para korban berasal dari berbagai daerah, dan sebagian besar masih berusia sangat muda. Keberadaan korban di bawah umur mengindikasikan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam kondisi rentan,” tegas Kapolres.
Parno, warga Kecamatan Sambungmacan, diduga menerima keuntungan dari jasa prostitusi sekaligus menyewakan kamar untuk praktik tersebut. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp500 ribu dalam pecahan Rp50 ribu serta alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, Parno dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman pidana berat.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik TPPO di lokasi wisata, sekaligus menjadi peringatan keras atas pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari eksploitasi seksual.
(Joko S)
KALI DIBACA