SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sebagai langkah preventif dan represif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kota Solo.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, mengungkapkan bahwa pelanggaran ODOL masih sering terjadi dan bahkan menunjukkan tren peningkatan.
“Contohnya, kendaraan yang seharusnya hanya sepanjang lima meter diubah menjadi tujuh meter. Atau, muatan yang semestinya hanya satu ton justru diisi hingga dua ton. Itu jelas pelanggaran dan sangat membahayakan,” tegasnya saat diwawancarai pada Rabu (18/6/2025).
Tak hanya kendaraan besar, pelanggaran juga ditemukan pada kendaraan pribadi yang dimodifikasi untuk mengangkut barang secara komersial. Agung menyoroti praktik modifikasi kendaraan seperti mobil keluarga atau pick-up kecil yang dijadikan alat angkut barang, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jenis kendaraan tidak standar seperti sepur kelinci juga menjadi fokus pengawasan. Kendaraan ini kerap mengalami perubahan struktur bodi yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan dan berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang.
Satlantas Polresta Surakarta saat ini masih berada dalam tahap sosialisasi sebelum sanksi tilang resmi diberlakukan pada akhir Juni 2025. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada komunitas sopir, perusahaan ekspedisi, dan di titik-titik seperti rest area dan terminal angkutan.
“Kami ingin memberi ruang kepada pelaku usaha transportasi untuk menyesuaikan armadanya. Penindakan akan dilakukan setelah masa sosialisasi selesai, agar tidak menimbulkan gejolak,” jelas Kompol Agung.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan edukasi secara humanis agar para pengemudi memahami risiko dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ODOL, baik terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya maupun terhadap kondisi jalan raya.
Kompol Agung menegaskan, keberhasilan pengendalian ODOL bukan hanya tugas kepolisian, tetapi memerlukan kolaborasi dengan seluruh elemen, khususnya pelaku transportasi dan pemilik usaha logistik.
“Kami mengajak semua pihak untuk ikut berkomitmen menjaga keselamatan dan tertib lalu lintas. ODOL bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal nyawa dan infrastruktur bersama,” pungkasnya.
(Joko S)
KALI DIBACA