Spanduk dengan Label Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Buka - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Spanduk dengan Label Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Buka

Friday, 20 June 2025
SOLO, WARTAGLOBAL.id --
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir No.71, Solo, kembali beroperasi hari ini dengan penyesuaian signifikan: spanduk besar bertuliskan "Nonhalal" kini terpasang jelas di bagian depan. Pembukaan ini menandai kembalinya operasional rumah makan legendaris itu setelah sempat ditutup karena kontroversi produk nonhalal yang tidak dilabeli dengan jelas.

Sebelumnya, pada 26 Mei 2025, Wali Kota Solo Respati Ardi memerintahkan penutupan usaha tersebut setelah viralnya laporan penjualan makanan nonhalal yang dikira halal. Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Solo di Lab Veteriner Boyolali, rumah makan ini akhirnya diperbolehkan buka kembali dengan syarat utama: mencantumkan secara eksplisit bahwa produk yang dijual adalah nonhalal.

Pantauan di lokasi pada Jumat (20/6/25) pagi menunjukkan rumah makan mulai buka sejak pukul 07.00 WIB. Sejumlah pelanggan langsung datang untuk makan di tempat maupun membeli untuk dibawa pulang. Antusiasme pelanggan tetap tinggi, terlihat dari pengunjung yang mengaku telah lama menanti rumah makan tersebut kembali buka.

“Saya sudah langganan lebih dari lima tahun. Ayam kremesnya enak, biasanya buat makan bareng keluarga atau oleh-oleh untuk saudara dari luar kota,” ungkap salah satu pembeli, warga Jebres Solo, saat ditemui.

Ia juga menyatakan bahwa status nonhalal dari produk yang dijual tidak mempengaruhi keputusannya untuk membeli. “Saya nonmuslim, jadi biasa saja. Yang penting jelas keterangannya,” katanya usai memesan dua ekor ayam kremes.

Perbedaan paling mencolok dari pembukaan kali ini adalah spanduk baru berukuran besar yang memuat tulisan “Nonhalal” secara mencolok di bagian bawah. Sebelumnya, tulisan serupa hanya tertera kecil di bagian tengah spanduk, yang memicu kesalahpahaman publik.

Wali Kota Respati Ardi menyatakan, pihaknya memperbolehkan rumah makan itu kembali beroperasi karena pelaku usaha sudah memenuhi kewajiban mencantumkan informasi yang transparan. 

“Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada nonhalal, yowes (ya sudah),” ujar Respati dalam pernyataannya.

Dengan langkah ini, Pemkot Solo menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam dunia usaha, terutama yang berkaitan dengan sensitivitas makanan halal dan nonhalal, demi melindungi konsumen dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam.

(Joko S)

KALI DIBACA