Tak Diberi Uang, Suami Gelap Mata Aniaya Istri yang Hamil Muda - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Tak Diberi Uang, Suami Gelap Mata Aniaya Istri yang Hamil Muda

Saturday, 14 June 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Solo. Seorang pria bernama Fiki Sutikno (35), warga Sidoharjo yang berprofesi sebagai pengamen, tega menganiaya istri sirinya, YM (inisial), yang tengah hamil tiga bulan. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah tempat konveksi di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Menurut keterangan Kanit 5 Satreskrim Polresta Solo, Iptu Purbo Adhi Wibowo, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi lokasi kerja korban dan meminta uang sebesar Rp20 ribu untuk membeli makan. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku langsung naik pitam dan melampiaskan kemarahannya dengan menyiksa korban.

“Pelaku mencambuk korban menggunakan sabuk dan kabel putih, bahkan memukul kepala korban dengan gagang palu,” ujar Iptu Purbo saat dihubungi, Sabtu (14/6/25).

Akibat penganiayaan tersebut, YM mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat mendapatkan perawatan medis. Rekan kerja korban yang mendengar teriakan minta tolong segera melapor ke polisi. Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Solo segera datang ke lokasi dan menangkap pelaku di tempat kejadian.

Fakta mencengangkan terungkap bahwa tindakan kekerasan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh Fiki. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak mereka mulai tinggal bersama di indekos sebagai pasangan suami istri siri.

“Kebiasaan tersangka ini adalah melakukan kekerasan jika permintaannya, terutama uang, tidak dipenuhi korban,” jelas Iptu Purbo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sabuk hitam, seutas kabel, dan sebuah palu yang digunakan untuk menganiaya korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku gelap mata karena merasa emosi saat permintaannya ditolak.

“Mintanya cuma buat makan, sekitar Rp20 ribu,” ujar Fiki saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Kini, Fiki Sutikno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polisi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk memastikan kondisi kehamilannya tetap stabil pasca kejadian.

(Joko S)

KALI DIBACA