
PEKALONGAN KOTA, WARTAGLOBAL.id -- Kuasa hukum Didik Pramono, S.H., mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance setelah kliennya menerima surat peringatan meski mengaku telah membayar tepat waktu, Rabu (13/8/25).
Didik menilai ada dua masalah yang harus diklarifikasi: pengiriman surat peringatan tanpa konfirmasi dan dugaan salah pencatatan pembayaran.
Menurut keterangan staf, pembayaran pada 26 Juli 2025 melalui minimarket modern tercatat pada hari kerja berikutnya karena sistem tidak beroperasi di akhir pekan.
“Kalau semua nasabah diperlakukan sama tanpa melihat riwayat pembayaran, itu tidak adil. Kami berharap ini tidak terulang dan kami tunggu klarifiikasi pihak lapangan,” tegas Didik.
Pihak Mandiri Tunas Finance belum memberikan keterangan resmi karena pimpinan dan petugas lapangan masih berada di luar kantor.
Sebelumnya ND (37) seorang wanita karier cantik asal Kota Pekalongan, mengaku menjadi korban kesalahan fatal sebuah perusahaan pembiayaan. Meski tercatat sebagai nasabah disiplin yang selalu membayar angsuran lebih awal dari jatuh tempo, ia tetap dikejar tagihan layaknya penunggak. (ARI)
KALI DIBACA