
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Upaya perlindungan hutan kembali ditegaskan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sragen setelah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Kecamatan Jenar. Dua orang pelaku ditangkap, dan puluhan batang kayu jati gelondongan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Perhutani yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di hutan Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta, tepatnya di Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar.
“Dari laporan tersebut, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKP Ardi dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Pelaku pertama yang ditangkap diketahui bernama Sudarto alias To Bagong (59), warga Desa Dawung. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Jenar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku kedua, Muhammad Demi Yati alias Andem (28), yang juga warga Kelurahan Dawung.
Menariknya, dalam proses pengejaran, seorang pelaku lainnya sempat berupaya kabur dan terjatuh ke jurang. Berkat informasi dari tersangka Andem, polisi berhasil menemukan dan mengevakuasi pelaku tersebut untuk pemeriksaan.
Pada saat operasi, petugas mendapati lima pohon jati telah ditebang secara ilegal sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 25 batang gelondongan kayu jati, dua buah gergaji gorok, satu jeriken, dan satu meteran kayu.
Penebangan pohon jati secara ilegal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi Perum Perhutani, mengingat nilai ekonomis tinggi dari jenis kayu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merusak hutan dan lingkungan. Sinergi antara masyarakat, Perhutani, dan aparat menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan,” tegas AKBP Dewiana.
Polres Sragen menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, demi menjaga warisan alam bagi generasi mendatang. (Joko s)
KALI DIBACA