
KLATEN, WARTAGLOBAL.id --
Hasrat memiliki kendaraan bermotor mendorong seorang pria paruh baya asal Klaten, Jawa Tengah, melakukan tindakan kriminal. Pria berinisial SY (54), warga Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Cawas.
Kejadian tersebut terjadi pada 7 Juli 2025 di depan sebuah ruko di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan. Saat itu, korban yang berinisial H memarkir motornya, Honda berpelat AD-4078-AVC, tanpa mencabut kunci kontaknya. Kelalaian ini tak luput dari perhatian SY yang kebetulan melintas di lokasi.
SY, yang selama ini hanya mengandalkan sepeda ontel untuk mobilitas sehari-hari, mengaku tergiur saat melihat kunci motor masih tergantung. Dengan kesempatan terbuka lebar, ia pun mendorong motor menjauh dan akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban sendiri baru menyadari kelalaiannya ketika hendak mengambil kunci motor. Sempat mencoba mencari jasa duplikat kunci, namun tak berhasil. Ketika kembali ke lokasi dengan kunci cadangan, motor yang diparkir sudah raib.
“Korban sempat menanyakan kepada warga sekitar, tapi tak ada yang mengetahui. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedan,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/8/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, aparat segera melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari penelusuran, diketahui motor korban disembunyikan SY di rumah ibu mertuanya.
Polisi pun melakukan penggerebekan dan menemukan motor curian tersebut. SY akhirnya ditangkap di rumahnya pada 10 Juli 2025, bersama barang bukti motor curian dan sepeda angin yang ia gunakan sebagai sarana saat beraksi.
“Pelaku mengaku nekat karena tergiur kesempatan dan dorongan kuat untuk memiliki motor. Ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor curian,” lanjut Taufik.
SY kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dalam pengakuannya, SY menyampaikan penyesalan atas tindakannya.
“Saya memang tak punya motor, ke mana-mana naik sepeda ontel. Saya menyesal,” ujarnya singkat. (Joko S)
KALI DIBACA