Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara dan Suaminya Divonis 7 Tahun Penjara - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara dan Suaminya Divonis 7 Tahun Penjara

Wednesday, 27 August 2025

SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu Mbak Ita sapaan akrab divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/8/25).

Setelah melalui sidang yang panjang, perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada periode 2022 hingga 2024, akhirnya putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya  terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selain Mbak Ita, Suaminya Alwin Basri juga ikut terjerat dalam lingkaran kasus korupsi tersebut. Alwin Basri yang kala itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah turut dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda kepada Alwin.

“Majelis menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

TERIMA ALIRAN DANA

Berdasarkan pertimbangan hakim, ada sejumlah aliran dana yang diterima oleh kedua terdakwa. Pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, serta Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, dengan nilai mencapai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.

Uang tersebut diberikan dengan maksud memuluskan sejumlah proyek di Kota Semarang, termasuk pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada perubahan APBD 2023 di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Pada dakwaan kedua, pasangan suami istri itu terbukti menerima dana operasional, yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, dengan total mencapai Rp3,08 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,88 miliar diterima Mbak Ita dan Rp1,2 miliar diterima Alwin Basri.

Dana itu di antaranya digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari hadiah lomba kuliner, hingga pembayaran penyanyi dalam sebuah acara.

Sementara pada dakwaan ketiga, keduanya juga dinilai menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari Martono. Gratifikasi tersebut berupa fee 13 persen, dari pekerjaan penunjukan langsung proyek di kecamatan. Namun, uang itu tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai batas waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, berupa uang pengganti kerugian negara. Mbak Ita diwajibkan membayar Rp683 juta, sementara Alwin Basri Rp4 miliar.

Apabila tidak dilunasi, keduanya harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.

Terkait putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. (PS)

KALI DIBACA