
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Polda Jateng menangkap komplotan penipu terhadap pengusaha asal Kudus berinisial S. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar. Tiga pelaku masing-masing berinisial, YY (62) alias A Kiong atau Surya, warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang, HH (55) alias Johan warga Tenggilis, Surabaya, TS (52) alias Wawan alias Candra warga Sumurboto, Kota Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap. Kedua bernama Steven, warga Jakarta dan Leni alias Ami warga Thailand, keduanya kini sedang dalam pengejaran.
MELARIKAN DIRI
“Dua tersangka ini merupakan otak komplotan berhasil melarikan. Saat ini dalam pengejaran,” katanya saat rilis kasus di Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Dwi memaparkan, jika kasus penipuan ini bermula ketika S hendak menjual sebuah bangunan gudang senilai Rp11,7 miliar. Tersangka YY dan TS yang dalam komplotan ini bertugas mencari mangsa yang akan ditipu, lantas menghubungi korban S. Mereka kemudian bertemu beberapa kali di Kudus untuk memeriksa gudang yang hendak dijual tersebut.
“Ketiga tersangka ini lantas mengiming-imingi korban berupa janji bisa menjualkan gudang tersebut seharga Rp13 miliar kepada seorang bos (tersangka Steven-red). Mendapatkan tawaran itu, korban tertarik,” kata Dwi.
Korban yang tertarik lalu diajak bertemu untuk negosiasi. Korban saat itu bertemu dengan kelima tersangka.
Dwi menjelaskan, modus komplotan ini membawa calon korban ke kamar hotel. Di sana, korban melihat tersangka Steven memarahi rekannya bernama Leni karena uang yang hendak dipakai untuk membeli gudang korban berkurang sebesar USD 400.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar.
Uang berkurang karena Steven berpura-pura kalah dalam permainan judi. Saat itulah korban diperdaya oleh tersangka Leni yang membujuk rayu korban agar meminjamkan uangnya kepada bos mereka.
“Pelaku lainnya juga menyakinkan korban bahwa bosnya (Steven-red) perlu uang untuk menutup kerugian. Kalau tidak ditutup maka tidak akan jadi membeli gudang tersebut. Korban akhirnya terpaksa mengeluarkan uang sebanyak Rp1,2 miliar,” tuturnya.
DIAJAK MAIN JUDI
Setelah uang diserahkan, korban diajak bermain judi oleh para tersangka di kamar hotel tersebut. Permainan judi berupa tebak angka menggunakan batu dan kancing baju.
“Ada upaya-upaya untuk melakukan praktik perjudian yang disetting oleh para pelaku, sehingga akhirnya korban merasa kalah dan seakan-akan korban menyerahkan uang itu karena kalah judi,” bebernya.
Korban selepas pertemuan itu kembali pulang ke daerah Kudus. Sebelum pulang, para tersangka menjanjikan ke korban bahwa gudangnya akan dibeli pada esok harinya, Senin 21 Juli 2025. Namun janji itu tak terealisasikan.
Dwi menjelaskan, polisi kemudian menerima laporan dari korban terkait penipuan itu. Dari pemeriksaan, komplotan ini sudah banyak beraksi di wilayah Jakarta tetapi kerugian korban di angka puluhan juta.
“Pengakuan dari para tersangka sebagain besar aksinya di Jakarta yang sudah dilakukan sejak tahun 2020,” imbuhnya.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atas tuduhan penipuan dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.
(hans/eko bhaktianto)
KALI DIBACA