Polres Klaten Berhasil Bongkar Modus Perampasan iPhone Milik Remaja Putri - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Klaten Berhasil Bongkar Modus Perampasan iPhone Milik Remaja Putri

Thursday, 7 August 2025

KLATEN, WARTAGLOBAL.id --
Kepolisian Resor Klaten berhasil mengungkap kasus perampasan smartphone milik remaja putri berusia 17 tahun berinisial N, warga Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom. Pelaku diketahui menggunakan modus bujuk rayu melalui aplikasi Telegram untuk memancing korbannya, yang disebut aparat sebagai modus baru di wilayah Klaten.

Kasus ini bermula ketika pelaku berinisial D (21), warga Kalasan, Sleman, berkenalan dengan korban melalui Telegram. Dalam komunikasi awal, pelaku mengaku bernama "Iqbal". Interaksi mereka berkembang intens, hingga akhirnya pelaku berhasil meyakinkan korban untuk bertemu langsung.

"Korban dan pelaku saling berkenalan lewat salah satu media online, kemudian lanjut komunikasi lewat Telegram. Dari percakapan itu pelaku mengetahui bahwa korban menggunakan iPhone," ungkap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).

Pertemuan pertama antara pelaku dan korban terjadi pada 26 Juli 2025. Pelaku menjemput korban di pinggir jalan wilayah Karanganom menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian berkeliling ke beberapa lokasi hingga akhirnya pelaku menghentikan kendaraan di area sepi.

"Saat itu korban mengeluarkan HP-nya, dan pelaku langsung merampas lalu melarikan diri meninggalkan korban di tempat kejadian," lanjut Taufik.

Korban yang dalam keadaan panik sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar, namun tidak mendapatkan respons cepat. Ia kemudian menuju sebuah ruko di tepi jalan dan meminta bantuan untuk diantar ke Polsek Karanganom, tempat ia melaporkan kejadian tersebut.

Penyelidikan dilakukan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Karanganom. Menurut Kanit Reskrim Aipda Joko Suryono, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi memancingnya melalui media sosial dengan berpura-pura menjadi pengguna iPhone yang ingin bertemu.

"Kami membuat akun media sosial palsu dan menawarkan iPhone untuk memancing pelaku. Dari komunikasi itu, pelaku tertarik dan setuju untuk bertemu, hingga akhirnya kami amankan," jelas Joko.

Dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/25) lalu, pelaku D mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan aksi perampasan karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. iPhone hasil curian dijual seharga Rp 3,5 juta.

"Saya butuh uang buat kebutuhan sehari-hari. Memang dari awal sudah niat ke Klaten untuk ambil HP korban," ujar D di hadapan awak media.

Pelaku juga mengakui bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi kriminal, dan ia baru mengenal korban selama satu hari sebelum kejadian.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Klaten mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan atau interaksi dengan orang asing di media sosial. Modus penipuan dan kejahatan berbasis digital kini semakin beragam dan sering menyasar generasi muda. (Joko S)

KALI DIBACA