
BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Polres Boyolali menetapkan lima tersangka dalam kasus perampokan dengan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah. Dari total sembilan pelaku, empat lainnya masih buron.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, sindikat ini menipu korban dengan janji menggandakan Rp200 juta menjadi Rp.4 miliar melalui skema dana “amanah".
Para pelaku bahkan menyamar sebagai polisi dan menggunakan uang mainan pecahan Rp100 ribu untuk meyakinkan korban.
"Kasus terjadi di Cepogo, Boyolali, pada 11 September 2025 dengan korban berinisial SA, warga Kediri. Barang bukti yang disita meliputi minibus hitam, ratusan lembar uang palsu, borgol, handphone, printer, dan pakaian pelaku," kata AKBP Rosyid saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Senin (15/9/25).
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, MNB (Semarang), DWP (Salatiga), PS (Sukoharjo), RAP (Salatiga), dan HM (Tulungagung). Tiga di antaranya merupakan residivis. Polisi menduga komplotan ini beroperasi lintas Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Joko S)
KALI DIBACA