Aneh Tapi Nyata!! Korban Pungli Dipaksa Kades Mengikhlaskan Uangnya - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Aneh Tapi Nyata!! Korban Pungli Dipaksa Kades Mengikhlaskan Uangnya

Tuesday, 23 September 2025
Mediasi Pungli : Pemerintah Desa Ngaliyan, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, mengadakan mediasi pungli dengan warga, disaksikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan, Inspektorat, Kapolsek Bejen, Danramil Bejen dan Camat Bejen Kabupaten Temanggung di Balai Desa Ngaliyan, Senin, (22/9/25).

TEMANGGUN, WARTAGLOBAL.id --
Puluhan warga Desa Ngaliyan, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung “dipaksa” mengikhlaskan uang yang telah dipungli oleh pemerintah desa Ngaliyan yang diduga atas perintah Kepala Desa setempat, Bunjari.

Pungli yang mencapai jutaan rupiah itu merupakan pungutan pembuatan SPPT yang besarannya bervariasi tergantung luas lahan pertanian yang digarap oleh warga.

Pernyataan mengikhlaskan uang pungli tertuang dalam “KESEPAKATAN MEDIASI WARGA PENGGARAP KALI MATI DESA NGALIYAN, KECAMATAN BEJEN KABUPATEN TEMANGGUNG. Kemudian dibawah judul ditulis : “Pada hari ini Senin tanggal 22 September 2025 telah dilaksanakan mediasi dengan warga penggarap Kalimati yang dihadiri sebanyak 22 warga penggarap, kepala Desa, Camat Bejen, Danramil Bejen, Kapolsek Bejen, Kasi Intelijen Kejaksaan, Inspektorat dan Perangkat Desa.

Dalam rapat telah terjadi kesepakatan bahwa semua warga penggarap Kalimati sudah ikhlas dengan anggaran yang timbul dari biaya pembuatan SPPT pada tahun 2017.

Blangko Berita Acara sudah dipersiapkan sebelumnya oleh pihak desa Ngaliyan sebelum acara mediasi dilaksanakan. Sehingga warga yang hadir tinggal menanda tangani.

Menurut Sugiran yang ikut hadir mengatakan bahwa warga tidak paham sepenuhnya, isi, maksud dan tujuan berita berita acara yang dibahas dalam acara mediasi. Karena sebagian yang hadir adalah bukan penggarap (suami) tetapi para istri sehinngga tidak paham permasalahannya. 

Mereka hanya tahu bahwa SPPT yang selama ini ditahan oleh desa akan segera diserahkan kepada warga tanpa mengembalikan uang warga yang telah dipungli, ungkap Sugiran.

“Saya tidak mau tanda tangan, karena itu perbuatan pungli”, tegas Sugiran.

Acara mediasi yang dilaksanakan di Balai Desa Ngaliyan merupakan tindak lanjut setelah warga sebelumnya mengadukan kasus pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri Temanggung.

Pengaduan warga ke Kejaksaan Negeri tidak saja kasus pungli tetapi dugaan korupsi dana desa, bansos dan RTLH yang dibagikan tidak sesuai dengan warga yang berhak menerima.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah Desa Ngaliyan merubah surat tanah Leter C Desa No 215 menjadi Leter C 288. Padahal menurut ahli waris, Eko Kristian, para ahli waris belum pernah menjual atau menghibahkan tanah warisannya ke pihak lainya.

“Anehnya lagi kata Eko, diatas tanah warisannya telah terbit sejumlah serifikat tanah atas nama sejumlah warga. Atas dasar apa warga bisa memiliki sertifikat HM," ujarnya.

Tidak hanya sebatas itu Pemerintah Kabupaten Temanggungpun memiliki sejumlah sertifikat Hak Pakai diatas tanah warisan kami. Hal ini dapat terjadi tak bisa lepas dari peran pemerintah Desa Ngaliyan.

Menurut pengamat hukum, Pramono SH, sebatas yang saya ketahui prosedur yang terjadi di Desa Ngaliyan tidak lazim, karena biasanya para pengadu dalam hal ini warga desa Ngaliyan dipanggil terlebih dahulu untuk diminta keterangan. Setelah itu pihak Kejaksaan melakukan melakukan investigasi, menghimpun data dan bukti dugaan pungli, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya di lapangan.

Bukan terus melakukan koordinasi sepihak dengan pihak desa dan melakukan mediasi yang terkesan sudah “disetting," tandasnya. (PS/AGS.JS)

KALI DIBACA