
SOLO, WARTAGLOBAL.id --
Kasus kecelakaan tragis di Simpang Tiga Kabangan, Jalan Dr. Radjiman, Solo, yang merenggut nyawa Sri Haryanti (45), warga Pajang, Laweyan, akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Keluarga korban memutuskan untuk memaafkan sopir bus AKAP Mahardika dan menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah yang tidak bisa dihindari. Pertemuan mediasi antara pihak keluarga dan perwakilan perusahaan bus difasilitasi oleh Satlantas Polresta Surakarta.
Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Setyo Wargono, menjelaskan bahwa pertemuan menghasilkan dua kesepakatan penting: keluarga korban resmi memberikan maaf, serta meminta perkara tidak dilanjutkan ke ranah pengadilan.
“Semuanya transparan, sah secara hukum, dan berdasarkan permintaan keluarga,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (23/9/25).
Meski kasus dinyatakan selesai, aparat kepolisian tetap menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Keselamatan harus jadi prioritas. Jangan nekat saat lampu kuning, dan tetap waspada meskipun lampu sudah hijau. Disiplin di persimpangan bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegas Iptu Setyo.
Dengan adanya perdamaian ini, sopir bus Mahardika diperbolehkan kembali beraktivitas, namun tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar tragedi yang menimpa Sri Haryanti menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
Kasus resmi dinyatakan selesai, namun pesan moral dari keluarga korban dan pihak kepolisian diharapkan bisa menjadi cermin bersama demi terciptanya keselamatan berlalu lintas di Kota Solo. (Joko S)
KALI DIBACA