Komitmen Brantas Narkoba, Polres Brebes Tangkap Pengedar Sabu di Kafe - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Komitmen Brantas Narkoba, Polres Brebes Tangkap Pengedar Sabu di Kafe

Thursday, 25 September 2025
Satu orang pengedar Sabu ditangkap Satnarkoba Polres  Brebes di Kafe depan Pasar Batang, Rabu (24/9/2025)

BREBES, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pengedar narkotika berinisial MD alias Iceng (33) ditangkap saat sedang santai di sebuah kafe di Pasar Batang, Brebes, pada Rabu, 24 September 2025.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Brebes sekitar pukul 01.15 WIB. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celana MD alias Iceng.

Penggeledahan lebih lanjut di rumah MD alias Iceng di Desa Gamprit menemukan 34 paket sabu siap edar dan delapan pot berisi 8.000 butir obat Psikotropika. 

Polisi juga berhasil menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di beberapa lokasi, termasuk area Alun-alun Brebes dan sekitar lampu merah Bhakti Asih, Wanasari.

Total barang bukti yang berhasil disita adalah 42 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 11,19 gram, serta 8.000 butir obat obatan Psikotropika.

MD alias Iceng dijerat Pasal 114 subsider 112, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa Polres Brebes akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

(Agus salim)

KALI DIBACA