Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Wednesday, 1 October 2025
Polres Karanganyar menggelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar di Desa Berjo, Rabu (1/10/25). Pelaku Peragakan 42 Adegan.

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Polres Karanganyar menggelar rekonstruksi kasus kematian tragis pensiunan guru Sri Hartini (60), warga Dukuh Papongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (1/10/25).

Tersangka, Ahmad Gunawan alias Wawan (26), warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, memeragakan 42 adegan mulai dari perencanaan hingga aksi pelarian.

Rekonstruksi digelar di rumah korban dengan pengamanan ketat dari polisi, jaksa, penasihat hukum tersangka, dan aparat desa.

Proses rekonstruksi sempat diwarnai ketegangan. Harto, adik korban, meluapkan emosinya dengan memukul tersangka sesaat setelah Wawan turun dari mobil tahanan. Polisi langsung mengamankan Harto untuk meredam situasi dan menghindari kericuhan di lokasi yang disaksikan ratusan warga setempat.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan peristiwa tragis bermula ketika tersangka masuk ke rumah korban pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting rumput.

“Korban saat itu sedang tertidur tengkurap. Pelaku mendekap leher korban dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal dunia,” kata AKP Wikan saat memimpin rekonstruksi.

Pelaku kemudian menggasak harta korban berupa tas, dompet berisi uang Rp200 ribu, empat kartu ATM, serta perhiasan emas. Salah satu kartu ATM korban ditemukan terselip catatan PIN, sehingga pelaku berhasil menarik dana sebesar Rp2,4 juta.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta,” tambah Wikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang Rp5 juta kepada ayahnya. 

“Motifnya murni pencurian. Namun saat korban bergerak dalam tidurnya, pelaku panik dan langsung mengkiting leher korban sampai tewas,” jelas Wikan.

Polisi juga mengungkap bahwa Wawan adalah residivis kasus pencurian HP di Tawangmangu, serta pernah dua kali mencuri uang di rumah korban pada tahun 2024 lalu. Namun kala itu, korban memaafkan karena pelaku adalah anak mantu Ketua RT setempat.

“Pelaku mengira korban hanya pingsan, baru mengetahui korban meninggal setelah ramai diberitakan warga,” ungkap Wikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi memastikan kasus ini akan diproses tuntas, termasuk menindak tegas setiap potensi gangguan keamanan selama proses hukum berlangsung. (Joko S)

KALI DIBACA