
PEKALONGAN KOTA, WARTAGLOBAL.id -- Kesedihan tampak menyelimuti pasangan suami istri A-R (60) dan N-K (57), warga Kelurahan Tirto, Kota Pekalongan. Dalam sepekan terakhir, keduanya dirundung duka lantaran putra bungsu mereka, M-A (25), ditahan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis di kompleks kantor Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan pada akhir Agustus lalu.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/75/IX/2025/Reskrim, M-A disangka kuat turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-2 dan 4 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, saat kerusuhan berlangsung di kompleks kantor Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan.
M-A kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan mulai 25 September hingga 14 Oktober mendatang selama proses penyidikan berlangsung.
Pihak keluarga berharap M-A mendapat keringanan hukum. Menurut orang tuanya, sang anak hanya menerima tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang kondisinya sudah terbakar, hasil jarahan dari mesin ATM oleh pelaku lain.
“Pinginnya anak kami bisa keluar. Awalnya dia cuma menonton, lalu ikut-ikutan mengambil uang. Itu pun dikasih temannya, tiga lembar seratus ribu dalam kondisi gosong terbakar,” tutur N-K sambil nangis saat ditemui di rumahnya, Jumat (3/10) malam.
Dengan penuh harap, N-K juga meminta bantuan kepada Wali Kota Pekalongan. “Pak Wali, aku njaluk tulung. Anakku ora ngerti apa-apa, uang wis dikembalikan dan hangus. Tolong bebaskan anakku, aku iki wargamu,” ucapnya penuhharap.
(ARI)
KALI DIBACA