
KLATEN, WARTAGLOBAL.id --
Puluhan seniman dari berbagai paguyuban di Boyolali bergerak menuju Polres Klaten pada Rabu (1/10/2025). Mereka bergabung dengan seniman Soloraya dalam aksi solidaritas untuk RW (23), seorang pemain ketipung yang menjadi korban pengeroyokan di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, pada Minggu (28/9/2025).
Para seniman lebih dulu berkumpul di Alun-alun Kidul Boyolali sebelum berangkat bersama-sama ke Klaten. Dengan membawa poster serta mobil bak terbuka bertuliskan #SaveSenimanKlaten, mereka menuntut keadilan dan perlindungan bagi profesi seniman.
Aksi solidaritas diikuti sejumlah kelompok seni seperti Sedulur Seniman Seniwati (S3), Keluarga Rombongan Seni Indonesia (Kuri), serta komunitas Simpel (Seniman Ampel). Mereka terdiri dari penyanyi campursari, pemain reog, ketoprak, wayang kulit, hingga pemusik organ tunggal.
Perwakilan Kuri Boyolali, Abah Lala, mengatakan aksi ini bentuk kepedulian sesama seniman.
“Melihat kejadian itu, kami merasa kasihan. Kami kerja mencari uang sedikit saja sampai harus berhubungan dengan nyawa. Kami ingin para pelaku diadili seadil-adilnya,” ujarnya, Rabu (1/10/25).
Abah menegaskan, selain mendatangi Polres Klaten, rombongan seniman juga akan menyambangi rumah korban RW untuk memberikan donasi.
Abah Lala menyoroti masalah yang kerap dialami pekerja seni, yakni jam kerja yang tidak dihargai dan pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan.
“Seringkali penyelenggara seenaknya menambah jam kerja seniman. Itu harus ditepati. Kalau sudah sepakat selesai jam tertentu, ya jangan ditambah semaunya,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar profesi seniman lebih dihargai.
Kasus pengeroyokan RW terjadi seusai penampilan dalam acara pernikahan di Desa Gemblegan. Video kejadian beredar luas di media sosial, memperlihatkan korban dipukul kursi lipat hingga mengalami luka di kepala.
Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto, mengungkapkan tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing EA (35) dan AI (32) dari Desa Gemblegan, serta AR (32) dari Desa Glodogan.
“Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Korban sudah mendapat perawatan di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten,” jelas Suwoto.
RW, yang merupakan pemain ketipung dari grup organ tunggal, kini menjalani rawat jalan setelah mengalami luka pada pelipis kanan. Seniman berharap proses hukum berjalan transparan agar memberi efek jera.
“Kalau pelaku dihukum seadil-adilnya, musisi bisa bekerja lebih nyaman tanpa takut akan perlakuan anarkis lagi,” pungkas Abah Lala. (Joko S)
KALI DIBACA