
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid, Selasa (14/10/25).
BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Proses hukum terhadap kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Kabupaten Boyolali terus berlanjut. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, kepolisian juga akan melakukan penyitaan aset yang dimiliki koperasi tersebut.
“Sudah ada yang dinaikkan ke tahap sidik [penyidikan]. Segera kami akan melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi, termasuk menyita bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat laporan dari para korban,” jelas AKBP Rosyid saat ditemui wartawan di Gedung Putih Kantor Bupati Boyolali, Selasa (14/10/2025).
Kapolres Rosyid menyebutkan, proses penyitaan aset koperasi BLN diperkirakan akan dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan ke depan, tergantung hasil gelar perkara dan proses administrasi di pengadilan.
“Rencananya ada [penyitaan aset], tapi itu berdasarkan hasil gelar perkara nanti,” ujarnya.
Terkait aset apa saja yang akan disita, Rosyid mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan karena surat penyitaan masih dalam proses pengajuan ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kapolres Boyolali mengungkapkan bahwa terdapat tiga laporan baru terkait kasus BLN. Dengan tambahan tersebut, total laporan yang diterima Polres Boyolali kini mencapai 13 laporan.
“Akan tetapi kami fokuskan ke laporan yang [korbannya] tidak diberikan pengembalian oleh BLN sama sekali. Jadi murni kasus penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Sebelumnya, para nasabah korban koperasi BLN di Boyolali sempat membuat surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto. Langkah itu diambil karena banyak korban, terutama para pensiunan ASN dan anggota Polri, yang mengaku semakin terpuruk secara ekonomi dan kesehatan akibat dana simpanan mereka belum dikembalikan.
Juru bicara korban, Aris Carmadi, mengatakan bahwa mereka telah berulang kali berusaha mencari kejelasan hukum atas kasus ini, baik ke Polda Jawa Tengah maupun kantor Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, namun belum ada hasil yang memuaskan.
“Kami berkumpul bersama para pensiunan hanya untuk curhat, karena sampai sekarang penderitaan para korban makin berat. Kami berpikir, mau mengadu ke mana lagi,” ungkap Aris.
Para korban berharap kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan memastikan aset koperasi disita untuk mengembalikan hak-hak nasabah yang dirugikan. (Joko S)
KALI DIBACA