Dua Pengedar Sabu di Sragen Diringkus ! - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Dua Pengedar Sabu di Sragen Diringkus !

Thursday, 6 November 2025
Pelaku berinisial FK (30) saat diamankan petugas di Mapolres Sragen, Kamis (6/11/25).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sragen kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang, dengan menangkap dua pengedar di dua lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba AKP Luqman Effendi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ngrampal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial FK (30).

“Dari tangan FK, kami temukan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 0,31 gram. Berdasarkan hasil pengembangan, kami kemudian menangkap satu pelaku lainnya, MNA (26), di wilayah Kecamatan Sragen,” ujar AKP Luqman Effendi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Kamis (6/11/25).

Dari penggeledahan terhadap MNA, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1,03 gram sabu serta 185 butir obat terlarang (obaya) yang diduga siap diedarkan. Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Luqman menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Sragen dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika),” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya rutin turun ke sekolah, komunitas, dan desa-desa untuk memberikan penyuluhan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.

Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Sragen kembali menegaskan sikap tegasnya bahwa tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Sragen. Polisi berkomitmen terus menjaga daerah tersebut agar tetap aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (Joko S)

KALI DIBACA