Sat Reskrim Narkoba Polres Karanganyar gelar OPS Pekat Razia Miras Ilegal, Satu penjual diamankan berikut Barang Bukti, Minggu (9/11/25) malam.KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karanganyar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Karanganyar, Minggu malam (9/11/25).
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPTU Marindra, S.H., M.H., bersama tujuh personel Sat Res Narkoba. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Karanganyar yang disampaikan saat apel pagi pada Rabu (5/11/25), sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman serta kondusif.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras tanpa izin bernama Parman, warga Desa Wonorejo, RT 04/RW 16, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual secara ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain 23 botol ciu dalam botol air mineral berbagai ukuran, 4 botol Bir Bintang, 7 botol Bir Singaraja, 4 botol Anggur Merah, 1 botol Anggur Kolesom, 2 botol Anggur Putih, 2 botol minuman beralkohol merek Kawa-Kawa, 1 botol merek API, serta 1 botol merek KTP.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana kurungan hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Kasat Res Narkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan tindak kriminal.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkesinambungan agar masyarakat Karanganyar terbebas dari peredaran miras ilegal. Tujuannya adalah menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Supran Yoga Tama saat dihubungi (Selasa (11/11/25).
Dengan hasil operasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahaya peredaran minuman keras tanpa izin serta turut mendukung langkah Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Joko S)
KALI DIBACA
