Polres Boyolali Gelar Rekonstruksi "Sate Maut" Ungkap Fakta Baru, Sate Dibeli di Kartasura Lalu Dicampur Racun Tikus - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Boyolali Gelar Rekonstruksi "Sate Maut" Ungkap Fakta Baru, Sate Dibeli di Kartasura Lalu Dicampur Racun Tikus

Tuesday, 28 July 2026
Polres Boyolali Gelar Rekonstruksi "Sate Maut" Ungkap Fakta Baru, Sate Dibeli di Kartasura Sebelum Dicampur Racun Tikus, Senin (27/7/26).


BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang dikenal sebagai kasus "Sate Maut" di Kabupaten Boyolali mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satu temuan penting dalam rekonstruksi tersebut adalah sate ayam yang dijadikan media pembunuhan ternyata dibeli lebih dahulu oleh tersangka di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sebelum dicampur cairan racun tikus dan dikirim kepada korban.

Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Boyolali di halaman Mapolres Boyolali, Senin (27/7/2026). Penyidik memperagakan sebanyak 40 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga korban ditemukan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta memperjelas kronologi tindak pidana yang terjadi.

"Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa sate ayam tersebut telah dibeli lebih dahulu oleh tersangka di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Setelah itu, sate diduga dicampur dengan cairan racun tikus sebelum dikirimkan kepada korban," ujar AKP Indrawan Wira Saputra.

Dalam rekonstruksi juga diperagakan seluruh tahapan yang dilakukan tersangka Purwadi Wahyudi (PW), mulai dari membeli sate ayam, memperoleh racun tikus, mencampurkan racun ke dalam makanan, hingga mengirimkan paket kepada korban menggunakan jasa pengemudi ojek online dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).

Untuk menghilangkan jejak keterlibatannya, tersangka tidak menyerahkan paket secara langsung. Paket sate yang telah dicampuri racun dikirim melalui pengemudi ojek online ke rumah mertuanya, Aminah, yang kemudian menjadi korban dalam perkara tersebut.

Menurut AKP Indrawan, seluruh adegan yang diperagakan menunjukkan bahwa tindakan tersangka telah direncanakan secara matang sejak awal.

"Rekonstruksi ini memperlihatkan rangkaian tindakan tersangka secara utuh, mulai dari tahap perencanaan hingga korban ditemukan meninggal dunia. Seluruh adegan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan," jelasnya.

Polisi kembali menegaskan bahwa motif dugaan pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi tersangka terhadap mertuanya.

"Motif tersangka sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya adalah karena rasa dendam terhadap mertuanya. Hal tersebut kembali diperkuat melalui hasil rekonstruksi," tambah AKP Indrawan.

Kasus ini bermula ketika Aminah (57) ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada Selasa (19/5/2026). Kecurigaan keluarga muncul setelah salah seorang anak korban mendapati lampu rumah masih menyala, sesuatu yang dinilai tidak biasa karena korban selalu mematikannya sebelum beristirahat maupun beraktivitas.

Setelah beberapa kali memanggil tanpa mendapat jawaban, keluarga bersama warga akhirnya membuka pintu rumah secara paksa. Korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam rumah dan selanjutnya dimakamkan pada hari yang sama. Seiring perkembangan penyelidikan, polisi kemudian mengungkap adanya dugaan pembunuhan berencana menggunakan makanan yang telah dicampur racun.

Rekonstruksi perkara turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Boyolali, keluarga korban, para saksi, serta tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat guna memastikan proses berjalan aman dan lancar.

AKP Indrawan menambahkan, setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melengkapi berkas perkara bersama jaksa peneliti sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali untuk proses penuntutan di pengadilan.

"Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam melengkapi pembuktian. Selanjutnya kami akan menyempurnakan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. (Joko S)

KALI DIBACA