Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Studio Foto di Purwantoro, Pelaku Ditangkap Hanya dalam Waktu 5 Jam - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Studio Foto di Purwantoro, Pelaku Ditangkap Hanya dalam Waktu 5 Jam

Saturday, 17 January 2026
Petugas Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Pencurian Studio Foto di Purwantoro, Kamis (15/1/26)

WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Kasus dugaan pencurian dengan kerugian puluhan juta rupiah di sebuah studio foto di Kecamatan Purwantoro berhasil diungkap aparat kepolisian hanya dalam hitungan jam. Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mengamankan seorang terduga pelaku pada Kamis (15/1/2026) malam.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di Studio Foto “KEO” yang berada di Jaten, RT 01/RW 02, Desa Miricinde, Purwantoro. Laporan diterima pihak kepolisian sekitar pukul 13.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri. Hasilnya, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Purwantoro.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Purwantoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Anom Prabowo saat dihubungi pada Sabtu (17/1/2026).

Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian terungkap ketika karyawan studio hendak membuka tempat usaha dan mendapati pintu dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci. Setelah dicek, sejumlah kamera dan lensa yang disimpan di dalam lemari ternyata telah hilang.

Pelaku diketahui berinisial FSIK (47), warga Kabupaten Sragen. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya tentang kunci studio. Hal ini karena yang bersangkutan pernah bekerja membantu orang tua korban pada tahun 2025.

Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit kamera Canon Sony A73, beberapa lensa kamera dari berbagai merek, satu unit handycam Sony, serta satu kamera Olympus. Total kerugian ditaksir mencapai Rp87 juta. Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh petugas.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Wonogiri dan jajarannya dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Joko S)

KALI DIBACA