Aparat Polres Sragen saat mengamankan Pengedar Sabu di Masaran, Jumat (16/1/26).SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Komitmen Polres Sragen dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus sabu-sabu di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Seorang pria berinisial TR (30), warga setempat, diamankan karena diduga kuat terlibat sebagai pengedar.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu melalui Kasatresnarkoba AKP Mohammad Luqman menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Masaran. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi menemukan satu klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 1,33 gram dan diamankan bersamaan dengan penangkapan pelaku.
Menurut pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada sejumlah orang di wilayah Sragen. Pernyataan ini disampaikan AKP Luqman pada Jumat (16/1/2026), kepada wartawan.
AKP Luqman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia memastikan bahwa operasi dan penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus digencarkan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah Sragen,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sragen juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta warga dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai narkotika.
(Joko S)
KALI DIBACA
