Polres Jepara Sikat Jaringan Narkoba dan Amankan BB Hampir 1 Kg Jelang Akhir Tahun, Rabu (31/12/25)JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Menjelang pergantian tahun 2025, Polres Jepara Polda Jawa Tengah mencatat prestasi spektakuler dalam pemberantasan narkotika. Aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu nyaris 1 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya pada momentum akhir tahun.
Keberhasilan besar ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno dan jajaran pejabat utama Polres Jepara, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).
“Menjelang akhir tahun, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Hampir satu kilogram sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya,” tegas AKBP Erick.
Berawal dari Penindakan di Jalur Pantura
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika personel Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penindakan di Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di sekitar lampu merah Gotri Turut, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka RA (26), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang kedapatan membawa lima paket sabu seberat 1,65 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain, MF (26), warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dari tangan MF, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 7,12 gram yang siap diedarkan.
Pengembangan lanjutan dilakukan hingga ke rumah kos MF, di mana petugas menemukan puluhan paket sabu dalam jumlah jauh lebih besar. Barang haram tersebut disimpan dengan modus alamat peletakan barang (drop system) di beberapa titik di wilayah Jepara untuk menghindari pantauan aparat.
Dari rangkaian pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 33 paket sabu dengan berat total 979 gram, atau hampir 1 kilogram sabu.
Rangkaian acara Polisi berhasil mengamankan 33 paket sabu dengan berat total 979 gram.“Ini bukan sekadar pengungkapan, tapi pencapaian tertinggi sepanjang 2025. Pada 2024 lalu, total barang bukti sabu yang kami amankan hanya 92,81 gram. Tahun 2025 melonjak drastis menjadi 1.058,43 gram,” ungkap Kapolres.
Bukti Keseriusan Perang Melawan Narkoba
AKBP Erick menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan dan komitmen kuat Polres Jepara dalam memerangi narkotika hingga ke akar jaringan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Jepara. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL melalui perantara AM, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain sabu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi, uang tunai Rp850 ribu hasil penjualan narkoba, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional peredaran narkotika.
Kinerja Satresnarkoba Sepanjang 2025
Kapolres Jepara juga memaparkan kinerja Satresnarkoba Polres Jepara sepanjang tahun 2025. Selama periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dengan total barang bukti antara lain:
Sebanyak 34 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Untuk kasus obat berbahaya, diterapkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
(Petrus)
KALI DIBACA
