Ketua DPRD Jepara Dorong Kolaborasi Anggaran Pembangunan RLTH - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Ketua DPRD Jepara Dorong Kolaborasi Anggaran Pembangunan RLTH

Thursday, 12 February 2026
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna,  mendorong pemerintah daerah dalam pertemuan Kepala Perkim Kabupaten Jepara, Kamis (12/2/2026).

JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Jepara masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan langkah konkret dan kolaboratif. Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi anggaran lintas sumber guna mempercepat penanganan RTLH dan kawasan permukiman, Kamis, (12/2/2026).

Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra), target penanganan RTLH Kabupaten Jepara pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 500 unit. Namun, kebutuhan riil di lapangan masih cukup besar sehingga memerlukan dukungan anggaran yang lebih luas.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara yang akrab disapa Adit menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026, bantuan penanganan RTLH dari APBD Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan sebanyak 425 unit dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit.

“Sementara untuk bantuan dari pusat melalui skema BSPS, belum ada penetapan jumlah unit. Namun berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, tahun ini seluruh kabupaten/kota se-Indonesia akan mendapatkan alokasi,” ujar Adit.

Selain menganggarkan melalui APBD Kabupaten, Disperkim Jepara juga telah melakukan berbagai langkah koordinatif, mulai dari komunikasi dengan Pemerintah Provinsi hingga pengusulan program BSPS ke Kementerian PKP. Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan dengan Baznas RI dan Baznas Kabupaten Jepara sebagai alternatif dukungan pembiayaan.

Kepala Disperkim Jepara, Eko Udoyono, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengakses tambahan kuota bantuan.

“Kami sudah berusaha secara intens untuk mendapatkan tambahan kuota RTLH maupun BSPS. Karena kalau hanya mengandalkan APBD Kabupaten, tentu kuotanya masih sangat terbatas dibanding kebutuhan yang ada,” jelas Eko.

Ia menambahkan bahwa fokus program Disperkim tidak hanya pada RTLH, tetapi juga pada penataan lingkungan permukiman. Perencanaan jangka menengah kawasan DAPPKT mencakup wilayah Jobokuto, Ujungbatu dan Kancilan. Selain itu, perbaikan Rusunawa juga menjadi prioritas, khususnya untuk memenuhi unsur keselamatan bangunan.

Adapun kriteria penerima bantuan sosial RTLH meliputi warga Kabupaten Jepara yang dibuktikan dengan KTP, telah berkeluarga (memiliki KK), rumah berdiri di atas lahan milik sendiri dengan bukti kepemilikan yang sah, serta sanggup melakukan swadaya. Penerima juga harus termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diutamakan yang telah masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1–4.

Secara teknis, rumah yang masuk kategori tidak layak harus memenuhi minimal dua parameter ketidaklayakan, seperti rangka atap rusak, dinding dari kayu yang sudah lapuk atau kalsiboard, lantai masih berupa tanah, atau penutup atap berbahan asbes.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan RTLH tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Kita tidak bisa hanya bergantung pada APBD Kabupaten. Harus ada kolaborasi anggaran, baik dari provinsi, APBN, bahkan CSR. DPRD mendorong OPD yang dipimpin Bupati beserta jajaran untuk terus memperkuat komunikasi dan lobi agar kuota bantuan bisa terus bertambah,” tegas Agus Sutisna.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal program perumahan.

“Komunikasi antara eksekutif dan legislatif harus berjalan baik dan saling mendukung. Kita harus bersinergi agar program RTLH dan penataan lingkungan ini benar-benar menjadi prioritas bersama. Kalau kolaborasi kuat, saya optimis persoalan perumahan dan kawasan permukiman di Jepara bisa diselesaikan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.

Menurutnya, upaya yang telah dilakukan Bupati dalam mendorong penanganan RTLH dan penataan lingkungan sudah cukup efektif, namun perlu terus diperkuat dengan strategi kolaboratif dan dukungan lintas sektor.

Dengan pendekatan terpadu tersebut, diharapkan target 500 unit penanganan RTLH pada tahun 2026 dapat tercapai, sekaligus menekan angka rumah tidak layak huni secara signifikan di Kabupaten Jepara. (Maskur)

KALI DIBACA