Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat mengunjungi layanan kesehatan atau' puskemas. (Istimewa)SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menenangkan masyarakat menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang menonaktifkan 98.545 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) dari APBN per 1 Februari 2026.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeung Pramestuti, memastikan pihaknya tidak akan membiarkan warganya kehilangan akses pelayanan kesehatan. Perubahan status administrasi tersebut tidak boleh berdampak pada hak dasar warga untuk memperoleh layanan medis.
"Warga Semarang tidak perlu panik. Prinsip kami, semua tetap harus bisa berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai ada yang tidak tertangani hanya karena persoalan kepesertaan," ujar Agustina, Sabtu (7/2/2026).
Skema UHC sebagai Jaring Pengaman Warga
Agustina menegaskan Pemkot telah menyiapkan skema pengalihan ke program Universal Health Coverage (UHC) bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan. Seluruh puskesmas juga diminta bersikap proaktif membantu masyarakat di lapangan.
"Petugas sudah kami siapkan untuk membantu langsung, baik dalam pelayanan maupun pendampingan administrasi bagi warga yang statusnya nonaktif," kata Agustina.
Instruksi tersebut mencakup pendampingan pelayanan medis sekaligus fasilitasi proses administratif, termasuk pengajuan reaktivasi kepesertaan.
Koordinasi Lintas Instansi Terus Diperkuat
Koordinasi lintas instansi juga terus diperkuat. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan disebut tengah intens berkomunikasi guna mengusulkan pengaktifan kembali peserta PBI JK sesuai ketentuan yang berlaku.
Agustina berharap upaya ini menjadi jaring pengaman agar tidak satu pun warga Semarang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.
"Intinya, layanan kesehatan di Kota Semarang harus tetap terjaga dan inklusif serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," pungksa Wali Kota. (Hans)
KALI DIBACA
