Tiga Pria Diduga Pengedar Narkotika Diamankan bersama BB Sabu - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Tiga Pria Diduga Pengedar Narkotika Diamankan bersama BB Sabu

Saturday, 21 February 2026
Tiga Pria diduga pengedar Sabu, diperiksa Polres Karanganyar, Sabtu (21/2/26).

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan aparat. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu. Penindakan dilakukan dalam operasi senyap pada Selasa (17/2/26) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Mojogedang.

Ketiganya yakni FS alias Ucil (30), RW alias Widi (23), dan MR alias Memet (28). Mereka diamankan di kediaman Memet yang diduga kerap dijadikan tempat konsumsi maupun transaksi barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan beberapa hari, petugas akhirnya bergerak melakukan penggerebekan dini hari.

Kasat Resnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengungkapkan, saat penggeledahan polisi menemukan satu paket plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Saat penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Barang itu diselipkan di dalam bungkus rokok,” tuturnya saat dihubungi pada Sabtu (21/2/26).

Tak hanya itu, aparat juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu sepeda motor yang menjadi barang bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut dibeli menggunakan uang milik Memet. Peran Ucil adalah mencari dan berhubungan dengan penjual yang belum diketahui identitasnya. Setelah uang ditransfer, Ucil menerima informasi lokasi pengambilan di kawasan Makutoromo, Karangpandan.

Bersama Widi, Ucil kemudian mengambil paket tersebut. Sempat dibuka dan digunakan sebagian, sisa sabu kembali disimpan dalam bungkus rokok untuk dipakai bersama oleh ketiganya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, polisi masih memburu sosok pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan ketiga tersangka menjalani proses hukum dan pemeriksaan kesehatan.

“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami kembangkan terus untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat. (Joko S)

KALI DIBACA