SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Rosinta (26), warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 18 jam, pelaku Supri alias Bebek (35) berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Sragen di wilayah Sukodono tanpa perlawanan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan bahwa tersangka merupakan pelaku tunggal dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka adalah pelaku tunggal. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Dewiana saat rilis kasus di Mapolres Sragen, Kamis (2/4/2026).
Peristiwa berdarah itu sendiri bermula pada Selasa malam, 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Korban dan pelaku sempat pergi bersama menggunakan sepeda motor untuk mencari makan. Namun di tengah perjalanan, keduanya justru terlibat pertengkaran hebat.
Situasi yang memanas membuat pelaku mengarahkan kendaraan ke jalan kecil di area persawahan Dukuh Bulakrejo. Bukannya mereda, konflik semakin memuncak hingga berujung tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku, korban saat marah sangat agresif, sempat membuang ponsel milik keduanya ke aliran sawah, serta membuang jaket hodie dan sandal milik tersangka,” ucap Kapolres.
Dalam kondisi emosi, pelaku yang bekerja sebagai operator alat panen padi itu nekat mencekik leher korban dari arah belakang hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil Scientific Crime Investigation (SCI), korban tewas karena mati lemas akibat sumbatan jalan napas di leher,” jelas AKBP Dewiana.
Ironisnya, motif pembunuhan dipicu pengakuan korban yang menyebut dirinya tengah hamil delapan minggu dan mendesak pelaku untuk segera menikahinya. Padahal, pelaku diketahui telah memiliki istri sah.
"Korban mengaku hamil delapan minggu dan menuntut tersangka segera menikahinya. Padahal, tersangka sendiri sudah memiliki istri sah," ujar AKBP Dewiana dalam keterangannya.
Namun fakta mengejutkan terungkap dari hasil autopsi tim forensik Biddokkes Polda Jawa Tengah. Korban ternyata tidak dalam kondisi hamil seperti yang disampaikan kepada pelaku.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku tidak berupaya memberikan pertolongan. Ia justru melarikan diri dengan menyeberangi sungai ke arah timur, lalu mencuri sepeda ontel milik warga untuk menuju rumah kos korban di Nglorog.
Di lokasi tersebut, tersangka mencoba menghilangkan jejak dengan mengambil barang-barang milik korban dan membakarnya di area persawahan Plumbungan, Karangmalang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458, Pasal 459, atau Pasal 466, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi akhir kelam dari hubungan gelap yang dijalani keduanya, yang justru berujung maut di pematang sawah Kelurahan Tangkil, Sragen. (Joko S)
KALI DIBACA