Tuntaskan Eksekusi Kasus Alkes, Kejari Karanganyar Setorkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar ke Kas Negara - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Tuntaskan Eksekusi Kasus Alkes, Kejari Karanganyar Setorkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar ke Kas Negara

Saturday, 18 April 2026
Kejari Karanganyar Tuntaskan Eksekusi Kasus Alkes, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar di Setorkan ke Kas Negara.

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2022–2023 membuahkan hasil signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Era Indah Soraya, berhasil mengamankan dana sebesar Rp977.270.723 untuk disetorkan kembali ke kas negara.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap enam orang terpidana.

Dana yang berhasil dikumpulkan tersebut merupakan gabungan dari pembayaran uang pengganti kerugian negara serta denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Salah satu terpidana, Purwati, S.KM., M.Kes., diketahui telah melunasi sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp38.000.000. 

Sebelumnya, pada Januari lalu ia telah menyetorkan Rp250.000.000, sehingga total pembayaran yang dilakukan mencapai Rp288.000.000, ditambah denda sebesar Rp50.000.000.

Kontribusi terbesar dalam pengembalian kerugian negara juga datang dari terpidana Dodo Nobianto dengan nilai Rp456.931.679 untuk uang pengganti serta Rp50.000.000 sebagai denda. 

Sementara itu, Septian Widhianto menyerahkan Rp100.000.000 sebagai uang pengganti dan Rp50.000.000 untuk denda.

Di sisi lain, Jonathan Sukartono telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp112.339.044. Sementara dua terpidana lainnya, yakni Amin Sukoco, SKM., MKM, baru membayarkan angsuran pertama sebesar Rp80.000.000, serta Kusmawati, S.KM., Tr.Keb. baru menyetorkan Rp40.000.000 sebagai uang pengganti.

Era Indah Soraya menegaskan bahwa fokus Kejaksaan tidak semata pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan aset negara. Ia juga menyebutkan bahwa untuk Amin Sukoco masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp114.800.000 yang akan terus dipantau proses pembayarannya.

“Seluruh uang yang telah dibayarkan oleh para terpidana ini langsung kami setorkan ke kas negara sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut,” tegas Era, Sabtu (18/4/26).

Eksekusi ini berlandaskan sejumlah putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang serta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diterbitkan sejak akhir 2025 hingga Maret 2026. (Joko S)

KALI DIBACA