Direktur Koperasi BLN Ditahan Polda Jateng, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp 4,6 Triliun - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Direktur Koperasi BLN Ditahan Polda Jateng, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp 4,6 Triliun

Thursday, 28 May 2026
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Suyanto (kiri) dalam konferensi pers di aula kantor Direskrimsus Polda Jateng di jalan Sukun Banyumanik Semarang.

SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Polda Jateng bersama satgas pasti Jawa Tengah menggelar konferensi pers penanganan perkara kasus koperasi dengan skema Ponzi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menahan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), NNP, terkait dugaan penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Suyanto mengatakan, tersangka NNP diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana masyarakat melalui sejumlah program simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi yang dinilai tidak rasional.

"Tersangka diketahui menjalankan skema Ponzi dengan kedok koperasi untuk menjaring dana dari masyarakat," kata Djoko dalam konferensi pers di aula kantor Direskrimsus Polda Jateng di jalan Sukun Banyumanik Semarang, Kamis (21/5/2026).

Koperasi Bahana Lintas Nusantara diketahui berdiri sejak 2018 dan berkantor pusat di Jalan Ronggowarsito No. 55, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. 

Dalam perjalanannya, koperasi tersebut membuka puluhan cabang di berbagai daerah di Indonesia.

Selain NNP, penyidik juga menahan tersangka D, kepala cabang BLN Salatiga.

Tersangka diduga aktif mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar) dengan janji keuntungan hingga 100 persen dalam dua tahun.

“Program yang ditawarkan berupa modal awal dikalikan dua dan dibayarkan selama 24 bulan dengan bunga 4,17 persen per bulan. Namun praktik di lapangan diduga tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Djoko.

Joko menjelaskan, Penyidik menduga kegiatan penghimpunan dana dilakukan tanpa izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Dana masyarakat disebut dihimpun melalui sejumlah produk simpanan seperti Sipintar, Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simapan, SiRutplus hingga Simpanan Ibadah (Si Indah)" kata Joko.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah memeriksa 67 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, laptop, dokumen sertifikat Sipintar, rekening koran, buku laporan marketing hingga buku tabungan milik tersangka.

"Polda Jateng mencatat jumlah korban mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Lampung hingga Kalimantan Barat" katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tercatat sekitar 160 ribu transaksi berlangsung sejak 2018 hingga 2025.

Selain itu, penyidik bersama PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 132 rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. (Hans)

KALI DIBACA