Barang Bukti Sepeda Motor yang Tabrakan di Selogiri Wonogiri, Seorang Pembonceng Tewas di Lokasi, Minggu (10/5/26).WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Krisak–Pule, tepatnya di sebelah barat Terminal Giri Adi Pura Wonogiri, Lingkungan Singodutan RT 01 RW 01, Kelurahan Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi AD-6531-EAC dan Honda Vario bernomor polisi R-3034-UN. Akibat benturan keras kedua kendaraan, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal diketahui berinisial W (48), warga Tempurharjo, Eromoko, Wonogiri. Korban merupakan pembonceng sepeda motor Honda Vario dan mengalami luka serius pada bagian kepala. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Wonogiri.
Sementara itu, pengendara Yamaha Mio GT berinisial F (19), warga Pundungsari, Trucuk, Klaten, mengalami patah tulang pada bahu kiri akibat kecelakaan tersebut. Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di RS Muhammadiyah Selogiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Heri Suryanto (44), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, melaju dari arah Timur atau Krisak menuju Barat atau Pule.
Ketika sampai di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga berjalan terlalu ke kanan hingga melewati jalur lawan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Yamaha Mio GT yang dikendarai F.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Benturan keras terjadi di badan jalan dan mengakibatkan para korban terjatuh.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di sekitar lokasi kecelakaan.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara dan selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara diminta menjaga posisi kendaraan tetap pada lajurnya demi keselamatan bersama.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melengkapi diri dengan surat izin mengemudi serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan bepergian.
(Joko S)
KALI DIBACA
