Bongkar Peredaran Narkoba di Polokarto, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita Barang Bukti 2,72 Gram Sabu - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Bongkar Peredaran Narkoba di Polokarto, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita Barang Bukti 2,72 Gram Sabu

Friday, 24 July 2026
Petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 2,72 Gram Sabu, Kamis (23/7/26).


SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Target Operasi (TO) Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Seorang pria berinisial S (55), warga Kecamatan Polokarto, diamankan polisi setelah diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti seberat 2,72 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Polokarto. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai pengedar berikut barang bukti sabu seberat 2,72 gram," ujar AKP Ari Widodo, Kamis (23/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket sabu siap edar yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip berisi sisa sabu, pipet kaca bekas pakai, enam plastik klip kosong, lima potongan sedotan, uang tunai sebesar Rp175 ribu, satu kartu ATM, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh lima paket sabu dengan harga Rp1.250.000 dari seorang pria berinisial A.S. alias P yang sebelumnya telah diamankan polisi. Satu paket sabu diketahui telah berhasil dijual seharga Rp350.000, sedangkan empat paket lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti.

AKP Ari Widodo menegaskan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi telah berperan sebagai pengedar karena membeli narkotika untuk diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.

"Status tersangka adalah pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.

Kini tersangka S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasat Resnarkoba menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi," tambah AKP Ari Widodo.

Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika melalui kegiatan operasi kepolisian, penyelidikan, dan pengembangan jaringan pelaku. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang hingga kini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di berbagai daerah. (Joko S)

KALI DIBACA