Dugaan Asusila Oknum Kepsek dan Guru di SDN 02 Langkap, Dinas Pendidikan Pekalongan Siapkan Sanksi Tegas - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Dugaan Asusila Oknum Kepsek dan Guru di SDN 02 Langkap, Dinas Pendidikan Pekalongan Siapkan Sanksi Tegas

Sunday, 6 September 2026
Dugaan Tindakan Asusila oleh Oknum Kepala Sekolah dengan oknum Guru di SDN 02 Langkap Pekalongan.

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan menjadi perhatian menyusul munculnya dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum kepala sekolah berinisial AZ dan seorang guru berinisial VN di SDN 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni.(5/9/2026)

Keduanya disebut telah memiliki pasangan masing-masing. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di salah satu ruangan di lingkungan sekolah dan diduga diketahui oleh seorang siswa.

Berdasarkan informasi yang diterima, siswa tersebut bahkan diduga mendapat tekanan agar tidak menceritakan apa yang diketahuinya. Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

Kabar tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat. Pasalnya, sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi siswa untuk belajar, berkembang, sekaligus mendapatkan pendidikan karakter.

Menyikapi persoalan tersebut, komite sekolah dikabarkan meminta pendampingan dari tokoh masyarakat yang juga merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pendampingan dilakukan untuk mendorong adanya klarifikasi serta penanganan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komite sekolah dan tokoh masyarakat tersebut juga mendorong agar apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan.

Selain itu, disebutkan terdapat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah berada di tangan salah satu anggota komite sekolah. Rekaman tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan.

Ketua LSM yang memberikan pendampingan mengatakan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

«“Kami ingin persoalan ini diklarifikasi secara resmi dan ditangani sesuai aturan. Jangan sampai muncul keresahan di tengah orang tua dan siswa tanpa adanya penjelasan yang jelas,” ujarnya.»

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, pihaknya berharap ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, H. Kholid, S.IP., M.M., membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyatakan akan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila pelanggaran tersebut terbukti, sanksi tegas dapat diberikan, termasuk pencopotan kepala sekolah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kondusivitas lingkungan sekolah serta mencegah keresahan di kalangan wali murid dan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi kepada keduanya melalui telepon seluler juga belum mendapatkan respons.

Dengan demikian, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu hasil klarifikasi serta pemeriksaan resmi dari pihak terkait. (Ari)

KALI DIBACA