Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Jalani Pemeriksaan Awal di Mapolresta Surakarta - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Jalani Pemeriksaan Awal di Mapolresta Surakarta

Friday, 10 July 2026
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani keluar dari Mapolres Surakarta usai diperiksa KPK, Jumat (10/7/26).


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (9/7/2026) malam sebelum yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba di Mapolresta Surakarta sekitar pukul 20.00 WIB dengan membawa Etik Suryani ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua. Selama proses pemeriksaan, sejumlah penyidik terlihat beberapa kali keluar masuk ruangan.

Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.20 WIB, petugas kembali terlihat membawa enam koper berwarna hijau menuju ruang pemeriksaan. Sekitar pukul 05.41 WIB, Etik bersama tiga orang lainnya keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung diarahkan menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Saat keluar dari gedung, Etik yang mengenakan atasan hitam putih dipadukan dengan celana jeans sempat dihampiri sejumlah awak media. Namun, ia memilih tidak memberikan keterangan dan langsung memasuki bus yang telah menunggu di halaman Mapolresta Surakarta.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan awal terhadap Bupati Sukoharjo dilakukan di Polresta Surakarta. Setelah proses tersebut selesai, penyidik membawa rombongan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut Budi Prasetyo, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati," ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

KPK menyatakan masih memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Joko S)

KALI DIBACA