
Polsek Gesi Ungkap Kasus Pencurian Box Sound dalam Hitungan Jam, Dua Pelaku Diamankan, Selasa (7/7/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kesigapan jajaran Polsek Gesi, Polres Sragen, membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) hanya beberapa jam setelah laporan diterima. Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sebuah box sound milik warga berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Gesi AKP Agus Warsito menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial TI (27) dan EA (27), yang merupakan warga Kecamatan Gesi, diamankan pada Selasa (7/7/2026). Keduanya diduga mencuri satu unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter milik Sutrisno, warga Dukuh Balak, Desa Blangu, Kecamatan Gesi.
Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Gesi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil box sound milik korban tanpa seizin pemiliknya.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban yang sedang menonton televisi mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah. Ketika dilakukan pengecekan, box sound miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian.
Tak lama berselang, warga berhasil menghentikan dua orang yang dicurigai membawa barang hasil curian di depan Balai Desa Poleng. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Polsek Gesi sehingga petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Selain mengamankan satu unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian, serta sebuah tang potong yang diduga dipakai sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian barang sejenis di sejumlah lokasi lain selama tahun 2026. Meski demikian, menurut pengakuan mereka, perkara-perkara tersebut telah diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa.
"Keterangan tersebut masih kami dalami guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya," ujar AKP Agus Warsito, saat dihubungi, Kamis (9/7/26).
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gesi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Sragen melalui Kapolsek Gesi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan kasus kriminal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Joko S)
KALI DIBACA
