Polres Sragen Bekuk Residivis Lima Kali Dipenjara, Ungkap Dua Kasus Curanmor dan Amankan BB - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Sragen Bekuk Residivis Lima Kali Dipenjara, Ungkap Dua Kasus Curanmor dan Amankan BB

Friday, 3 July 2026
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Meski telah lima kali keluar masuk penjara, TW alias Klowor (44), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sragen.

Salah satu aksinya terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelaku diduga mencuri sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi AD 5674 LY milik Maman Effendi yang diparkir di depan rumahnya di Dukuh Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo. Korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak berolahraga usai melaksanakan salat Subuh di Masjid.

Korban bersama sejumlah warga sempat berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sidoharjo.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap berkat penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Karanganyar. Polisi menerima informasi bahwa TW alias Klowor telah diamankan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (1/7/2026).

Setelah dilakukan pencocokan data dan koordinasi antarwilayah, polisi memastikan tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan warga Sidoharjo. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan milik korban. Polisi juga menyita BPKB asli beserta pelat nomor kendaraan yang telah dilepas pelaku untuk menghilangkan identitas sepeda motor hasil curian.

"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu gerbang rumah terbuka dan kunci motor masih tertinggal di kontak sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan," kata Kapolres, Jumat (3/7/2026).

Menurut Dewiana, TW merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor dan telepon seluler yang telah lima kali menjalani hukuman di Lapas Solo. Polisi masih mengembangkan penyidikan karena pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain di Kabupaten Sragen.

Selain itu, tersangka juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengungkap keterlibatan TW dalam pencurian sepeda motor Honda Revo milik Suyitno, seorang pensiunan guru warga Dukuh Dalangan, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, pada Minggu (24/5/2026). Pelaku kembali memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di kontak sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

Dalam menjalankan aksinya, TW tidak bekerja sendiri. Ia dibantu Ariyanto (40), warga Kecamatan Sumberlawang. Tim Resmob Polres Sragen berhasil menangkap Ariyanto di kawasan ruko Terminal Kartasura pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat diperiksa, Ariyanto mengakui ikut terlibat dalam pencurian Honda Revo di Masaran bersama TW. Dalam pembagian peran, Ariyanto bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan TW bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian hingga ke wilayah Klaten dan berhasil mengamankan Honda Revo milik korban meski nomor polisi kendaraan telah diganti. 

Selanjutnya, Ariyanto beserta barang bukti dibawa ke Polsek Masaran untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi mengungkapkan, Ariyanto juga merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan vonis empat tahun tiga bulan di Lapas Cipinang serta pernah dipidana dalam perkara pencurian sepeda motor di Lapas Purwodadi selama satu tahun sembilan bulan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Polres Sragen mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan di kontak serta selalu memastikan pagar dan pintu rumah dalam kondisi terkunci. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkecil peluang terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (Joko S)

KALI DIBACA