
Polres Sragen Tangkap Pencuri Motor Kurang dari 24 Jam, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan, Jumat (17/7/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Unit Reskrim Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, dalam waktu kurang dari 24 jam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Masaran AKP Syamsudin, Jumat (17/7/2026), mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan rekaman kamera CCTV sebagai petunjuk utama.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Ilham Ramadhan Atpno Frianto, warga Dukuh Kedusan, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman rumahnya pada Rabu (15/7/2026) dini hari.
Menurut AKP Syamsudin, korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah mendapat informasi dari kerabat yang hendak meminjam sepeda motor tersebut. Bersama warga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah dan terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor pada pukul 04.13 WIB.
"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran dengan membawa rekaman CCTV. Dari rekaman itu, kami memperoleh petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku," ujar AKP Syamsudin.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masaran segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan polisi langsung melakukan pengejaran.
Penyelidikan yang berlangsung sepanjang malam membuahkan hasil. Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan sepeda motor milik korban di sebuah rumah di Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen.
AKP Syamsudin menjelaskan, kendaraan berhasil ditemukan dalam kondisi masih utuh lengkap dengan STNK, anak kunci, serta helm milik korban. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Sukodono dan berhasil menangkap pelaku berinisial SYDC (21), warga Desa Juwok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menyembunyikannya di wilayah Mondokan. Pengakuan tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan," terang AKP Syamsudin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan anak kunci pada sepeda motor, sehingga kendaraan dengan mudah dibawa kabur. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang dalam waktu singkat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21,45 juta. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian yang digunakan sebagai objek tindak pidana serta jaket yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
AKP Syamsudin mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan anak kunci pada kendaraan meskipun diparkir di lingkungan rumah sendiri.
"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan rekaman CCTV yang sangat membantu proses penyelidikan. Kami mengimbau warga agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan anak kunci demi mencegah terjadinya tindak pidana serupa," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Joko S)
KALI DIBACA
