
Lokasi Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo yang Dibongkar oleh Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/26).
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di wilayah Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkap skala besar jaringan produksi dan distribusi obat tanpa izin. Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 16 orang dan menyita sekitar 7,8 juta butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga siap diedarkan.
Kedua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (22/10/2026), lokasi pertama berada di Jalan Indronoto Nomor 12, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura. Sementara lokasi kedua terletak di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan dan penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.
“Kami bantu pengamanan terkait penindakan tersebut. Untuk perkara sepenuhnya ditangani oleh Polda Metro Jaya,” ujar Andika melalui pesan singkat.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya disampaikan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026). Operasi penindakan dilakukan pada 15 Oktober 2026 dengan menyasar dua lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras secara ilegal.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 16 orang diamankan. Sebelas orang ditangkap di lokasi Kartasura, sedangkan lima lainnya diamankan di wilayah Gatak. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam berbagai aktivitas jaringan, mulai dari pengelolaan operasional, proses produksi, pengemasan, hingga pemasaran obat-obatan ilegal.
Berawal dari Temuan Bea Cukai
Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari temuan petugas Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2026. Saat itu, petugas menemukan 20 koli berisi sekitar 650.000 butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya melalui penelusuran jalur distribusi dan dokumen pengiriman. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam penyelidikan awal, lokasi di Kartasura diduga digunakan untuk memproduksi Tramadol, sedangkan tempat di Gatak diduga menjadi lokasi produksi Trihexyphenidyl.
Salah satu tempat yang digeledah di wilayah Wirogunan disebut berkedok usaha pembuatan kardus dan botol dengan izin operasional resmi. Bangunan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas produksi obat ilegal dan disewa oleh seorang warga Kabupaten Brebes berinisial D.
Puluhan Ton Bahan Baku dan Mesin Produksi Disita
Selain jutaan butir obat siap edar, penyidik menyita bahan baku dalam jumlah besar dengan total yang dilaporkan mencapai sekitar 69,27 ton, termasuk 29 ton bahan padat dan 270 liter bahan cair.
Berdasarkan perkiraan penyidik sebagaimana tercantum dalam informasi pengungkapan kasus, bahan baku tersebut berpotensi menghasilkan hingga 492 juta butir tablet tambahan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain mesin pencetak tablet, peralatan pengemasan, kendaraan operasional, serta uang tunai senilai Rp9 miliar.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas yang diselidiki bukan sekadar peredaran dalam skala kecil. Penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing orang yang ditangkap, asal bahan baku, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Diduga Beroperasi Sejak 2025
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lokasi produksi di Gatak diduga telah beroperasi sejak 2025. Sementara itu, tempat produksi di Kartasura diperkirakan mulai beroperasi pada Juli 2026.
Jaringan tersebut ditaksir mampu menghasilkan omzet hingga Rp3 miliar per hari. Nilai tersebut masih merupakan taksiran yang disampaikan dalam informasi pengungkapan perkara dan perlu dibedakan dari keuntungan bersih maupun nilai transaksi yang telah dibuktikan melalui penyidikan.
Obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl memiliki penggunaan medis tertentu dan tidak boleh diedarkan secara sembarangan. Produksi serta distribusi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama apabila obat dikonsumsi tanpa indikasi dan pengawasan tenaga medis yang berwenang.
Para Tersangka Jalani Proses Hukum
Sebanyak 16 orang yang ditangkap saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk pembagian peran, aktivitas produksi, serta mekanisme pemasaran obat keras yang diduga dilakukan jaringan tersebut.
Para tersangka disebut terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan. Penerapan pasal dan ancaman pidana secara pasti tetap bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang digunakan penyidik.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat ilegal berada di kawasan permukiman dan usaha di Kabupaten Sukoharjo. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh mata rantai produksi dan distribusi, sekaligus mencegah peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Hingga informasi ini disusun, penanganan perkara berada di tangan Polda Metro Jaya, sementara Polres Sukoharjo menyatakan memberikan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan penindakan.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan materi yang diberikan. Belum ada informasi tambahan dari sumber eksternal yang terverifikasi untuk memastikan perkembangan terbaru penyidikan, identitas lengkap para tersangka, ataupun penetapan pasal secara final. Seluruh dugaan tindak pidana tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. (Joko S)
KALI DIBACA
