Kapolres Karanganyar Musnahkan 6.218 Botol Miras Ilegal, Lima Pengedar Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Kapolres Karanganyar Musnahkan 6.218 Botol Miras Ilegal, Lima Pengedar Diamankan

Wednesday, 28 October 2026
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti Bersama Forkopimda melakukan Pemusnahkan Miras Ilegal di Halaman Mapolres setempat, Rabu (28/10/26).

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Polres Karanganyar memusnahkan sebanyak 6.218 botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai bentuk penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran maupun produksi minuman beralkohol.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Mapolres Karanganyar, Rabu (28/10/2026). Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 3.326,64 liter. Minuman tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai dari anggur merah, anggur putih, anggur hijau, vodka, wiski, soju, hingga arak Bali.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menegaskan bahwa pemusnahan ribuan botol miras tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil penegakan hukum yang kami laksanakan untuk menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Karanganyar,” ujar Arman saat memberikan keterangan kepada awak media.

Selain minuman beralkohol siap edar, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa botol kosong, jeriken berisi bahan baku dan sisa produksi, serta label kemasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan minuman beralkohol.

Salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan produksi minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan pangan. Kasus tersebut terungkap pada Jumat (16/10/2026) di Dukuh Nangsri Kidul, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran yang memenuhi unsur pasal, berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Arman menjelaskan, penindakan terhadap peredaran miras dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat. Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol secara tidak bertanggung jawab berpotensi berkaitan dengan perkelahian, tindak kriminalitas, dan gangguan ketertiban umum.

Upaya penertiban juga menjadi bagian dari persiapan pengamanan menjelang perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol di sejumlah warung dan lokasi lain yang menjadi sasaran penertiban.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan informasi, baik melalui layanan telepon 110 maupun saluran lainnya. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polres Karanganyar memastikan proses hukum terhadap lima orang yang diamankan akan dilanjutkan sesuai hasil penyidikan. Kepolisian juga menekankan pentingnya koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.

MUI Karanganyar Apresiasi Langkah Kepolisian

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar, Badaruddin, turut mengapresiasi langkah Polres Karanganyar dalam memberantas peredaran minuman keras. Ia menilai persoalan miras perlu ditangani secara serius karena dampaknya berpotensi meluas hingga mengganggu kehidupan sosial dan keamanan lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres yang telah memusnahkan minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diberantas karena miras dapat menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan,” ungkap Badaruddin.

Ia berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara melanggar hukum.

Penindakan Diperkuat Menjelang Akhir Tahun

Sejalan dengan pemberitaan yang terbit pada 28 Oktober 2026, pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Karanganyar menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang akhir tahun. Laporan media lokal juga menyebutkan adanya penyitaan minuman jenis ciu dalam jumlah besar sebagai bagian dari pengungkapan kasus peredaran miras. Namun, rincian keseluruhan barang bukti tetap perlu mengacu pada data resmi kepolisian agar tidak terjadi perbedaan angka.

Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran miras diharapkan semakin efektif. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga Kabupaten Karanganyar tetap aman, tertib, dan kondusif, sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat. (Joko S)

KALI DIBACA