Kapolresta Surakarta Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, 14 Orang Ditetapkan Tersangka - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Kapolresta Surakarta Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Tuesday, 27 October 2026
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko sampaikan Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, 14 Orang Ditetapkan Tersangka dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (27/10/26).

SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur dalam praktik eksploitasi seksual melalui aplikasi daring. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan hingga pengoperasian aplikasi untuk menawarkan jasa seksual.

Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (27/10/2026). Dari 14 tersangka, satu orang diduga berperan sebagai mucikari, sedangkan 13 lainnya bertugas mengoperasikan aplikasi yang digunakan untuk menawarkan jasa seksual kepada pelanggan.

“Telah ditetapkan 14 orang tersangka. Satu di antaranya adalah mucikari dan 13 lainnya merupakan operator aplikasi,” kata Condro.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi daring di wilayah Kota Surakarta. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah hotel di Surakarta pada Kamis (22/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang korban berusia 17 tahun di kamar nomor 18 yang diduga sedang melayani pelanggan. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan serta pengelolaan praktik eksploitasi seksual tersebut.

Hasil pengembangan penyelidikan membawa petugas kepada seorang tersangka berinisial D bersama 13 operator aplikasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Donohudan, Kabupaten Boyolali. Berdasarkan keterangan polisi, kedua korban yang teridentifikasi dalam perkara tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolresta menjelaskan, para tersangka diduga merekrut anak laki-laki maupun perempuan yang masih di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual. Aktivitas tersebut disebut menjangkau sejumlah daerah di Jawa Tengah, meliputi Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri.

“Modusnya, mereka merekrut anak-anak di bawah umur, laki-laki maupun perempuan, kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Wilayah jangkauannya lintas kota atau kabupaten,” ujar Condro.

Dalam menjalankan aksinya, para operator diduga memanfaatkan aplikasi daring untuk menawarkan jasa seksual kepada pelanggan. Polisi menyebut tarif yang ditawarkan berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap transaksi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, korban disebut dapat melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari.

Para korban dilaporkan menerima bayaran bulanan sekitar Rp5 juta hingga Rp5,5 juta. Sementara itu, penyidik menduga terdapat mekanisme pengumpulan uang hasil transaksi yang melibatkan salah satu tersangka untuk mengambil uang dari korban sebelum menyerahkannya kepada pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 24 unit telepon seluler, 62 kondom, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai sebesar Rp8,65 juta. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendalami aktivitas para tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Condro menegaskan, dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur merupakan perkara serius karena berkaitan dengan eksploitasi dan perlindungan korban. Kepolisian, kata dia, berkomitmen mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap peran setiap tersangka dan aliran uang yang diduga berasal dari transaksi.

“Ini termasuk kejahatan serius karena dampaknya sangat luar biasa. Praktik ini dilakukan secara tertutup oleh lebih dari dua orang dan dapat menimbulkan dampak terhadap individu maupun masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka disebut dijerat Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana perdagangan orang. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.

Polresta Surakarta masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perekrutan korban, pengoperasian aplikasi, maupun pengelolaan uang hasil transaksi. Penanganan terhadap korban juga menjadi aspek penting dalam perkara ini, mengingat mereka masih berusia anak dan diduga menjadi pihak yang mengalami eksploitasi.

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual, termasuk yang memanfaatkan platform digital. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui indikasi perekrutan anak untuk tujuan eksploitasi, agar dapat ditangani melalui mekanisme perlindungan dan penegakan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan bahan yang diberikan dan keterangan yang diatribusikan kepada Kapolresta Surakarta. Belum ada informasi tambahan terverifikasi mengenai perkembangan penyidikan setelah konferensi pers 27 Oktober 2026, kondisi terkini korban, maupun penetapan tersangka baru. Rincian pasal dan ancaman pidana juga perlu dicocokkan dengan ketentuan resmi yang berlaku sebelum dipublikasikan. (Joko S)

KALI DIBACA