
Polres Sragen Gelar Rekonstruksi kasus Dugaan Pembunuhan Sadimin, 24 Adegan Ungkap Kronologi kematian korban, Rabu (21/10/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Sadimin (68), warga Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 24 adegan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Rekonstruksi berlangsung di Dukuh Masaran, Desa Masaran, dengan menghadirkan tersangka Satriawan. Sejumlah adegan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak tersangka berada di dalam rumah, melihat korban melintas di depan rumahnya, hingga dugaan penyerangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan adegan yang diperagakan, tersangka diduga mengambil sebilah pisau dari kamar, kemudian mengejar korban yang sedang berjalan kaki di Jalan Jambu. Korban diduga diserang dari arah belakang hingga terjatuh. Penyerangan kemudian berlanjut ketika korban berada di jalan.
Penyidik juga memperagakan keberadaan seorang saksi yang disebut melihat kejadian dari jarak sekitar 40 meter. Selain itu, sejumlah adegan menggambarkan tindakan tersangka setelah meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya.
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan pembunuhan tersebut berawal dari perselisihan mengenai aliran air irigasi sawah sehari sebelum kejadian, Sabtu (12/9/2026). Perselisihan itu diduga menimbulkan rasa sakit hati dan dendam pada diri tersangka.
Peristiwa penyerangan disebut terjadi pada Minggu (13/9/2026), sekitar pukul 05.00 WIB. Saat korban melintas di depan rumahnya, tersangka diduga mengambil pisau yang sebelumnya dibeli melalui layanan daring, lalu mengejar dan menyerang korban. Seluruh rangkaian tersebut diperagakan secara terperinci dalam 24 adegan guna membantu penyidik menguji kesesuaian kronologi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri personel Satreskrim dan Satintelkam Polres Sragen, jajaran Polsek Masaran, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sragen, penasihat hukum tersangka, serta personel Polres Sragen dan TNI dari Koramil Masaran.
Kehadiran jaksa penuntut umum dan penasihat hukum menjadi bagian dari proses penanganan perkara, sekaligus mendukung pemeriksaan terhadap kesesuaian keterangan dan adegan yang diperagakan selama rekonstruksi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sebilah pisau dengan panjang bilah 19,5 sentimeter, sarung pisau berbahan kulit, kaus hitam, serta celana pendek hitam.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan secara primair dengan Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), dan lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya akan ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra menjelaskan bahwa rekonstruksi memiliki peran penting dalam memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji kesesuaian keterangan yang telah dihimpun penyidik.
“Seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Hasil kegiatan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, Rabu (21/10/2026).
Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk tindakan tersangka sebelum, saat, dan setelah penyerangan. Hasilnya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Sragen menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses berikutnya akan mengikuti tahapan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan alat bukti, keterangan saksi, serta hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. (Joko S)
KALI DIBACA
