Praktik Bank Plecit Resahkan Warga Joglo Surakarta, Istri Korban 4 Hari Tak Pulang - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Praktik Bank Plecit Resahkan Warga Joglo Surakarta, Istri Korban 4 Hari Tak Pulang

Saturday, 10 October 2026
Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Bank Plecit Resahkan Warga Joglo Surakarta, Istri Korban Empat Hari Tak Pulang takut menghadapi penangih hutang.

SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Praktik pinjaman uang yang diduga mengatasnamakan koperasi di kawasan Joglo, Surakarta, menuai keresahan warga. Seorang perempuan berinisial SMY dikabarkan sudah empat hari tidak berani pulang ke rumah karena takut menghadapi penagihan utang yang disebut terus berdatangan melalui pesan WhatsApp.

Menurut LCY, suami SMY sekaligus narasumber dalam perkara ini, istrinya berulang kali menerima pesan dari seseorang yang mengaku mewakili koperasi dan meminta agar setoran pinjaman segera ditransfer. Tekanan penagihan tersebut disebut membuat SMY ketakutan hingga memilih menjauh dari rumahnya sendiri.

“Saya sangat dirugikan. Istri saya sudah empat hari tidak berani pulang ke rumah karena takut diteror,” ujar LCY kepada penulis.

LCY menuturkan, persoalan pinjaman yang dialami istrinya tidak hanya melibatkan satu pihak. Ketika SMY kesulitan membayar setoran, penagih disebut menawarkan pinjaman dari koperasi lain atau pihak lain yang diklaim memberikan bunga lebih ringan.

Pola tersebut diduga membuat SMY terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang, yakni menggunakan pinjaman baru untuk menutup kewajiban lama. Akibatnya, beban utang berpotensi terus bertambah dan semakin sulit diselesaikan.

Meski demikian, besaran bunga, jumlah pinjaman, total kewajiban, serta identitas para pemberi pinjaman masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

LCY juga menyebut seseorang berinisial MNH yang diduga bertugas mencari nasabah di lingkungan tempat tinggal warga. MNH disebut menawarkan pinjaman kepada tetangga dan menjadi penghubung antara calon peminjam dengan pihak pemberi dana.

Informasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah kegiatan itu benar dilakukan atas nama koperasi, siapa badan hukum yang menaunginya, serta apakah mekanisme penyaluran pinjamannya sesuai ketentuan.

Hingga terdapat dokumen pendukung dan klarifikasi dari pihak terkait, peran MNH maupun hubungannya dengan pemberi pinjaman belum dapat dipastikan secara hukum.

Kecurigaan LCY semakin besar setelah ia mengaku mengajak salah satu pihak yang disebut melakukan penagihan untuk bertemu secara langsung. Dalam pertemuan itu, LCY mengaku menanyakan lokasi kantor, nama koperasi, serta kartu identitas penagih.

Namun, menurut keterangannya, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban yang jelas. Ia juga menyebut ada pihak lain yang meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor ketika hendak dimintai keterangan.

Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identitas penagih dan legalitas lembaga yang mereka wakili. Meski begitu, sikap menghindari pertanyaan atau meninggalkan lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya praktik pinjaman ilegal. Kepastian mengenai legalitas usaha dan hubungan para pihak harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen serta keterangan yang dapat diverifikasi.

Praktik pinjaman yang diduga mengatasnamakan koperasi ini perlu diperiksa dari sisi legalitas usaha maupun metode penagihannya.

Pertama, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pemidanaan terhadap kegiatan tertentu berupa pemberian pinjaman tanpa izin sebagai mata pencaharian, dengan unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Penerapannya harus didasarkan pada bentuk transaksi dan terpenuhinya unsur hukum, bukan semata-mata karena pinjaman memiliki bunga tinggi.

Kedua, legalitas koperasi dan kegiatan usahanya perlu diverifikasi melalui instansi berwenang. Penggunaan nama koperasi tidak otomatis menjamin bahwa badan usaha maupun kegiatan pinjamannya telah memenuhi ketentuan.

Ketiga, dugaan intimidasi dalam penagihan perlu ditindaklanjuti apabila terdapat indikasi ancaman, pemaksaan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Penagihan berulang melalui pesan WhatsApp saja tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Keempat, apabila ditemukan penggunaan atau penyebaran data pribadi secara melawan hukum, aspek tersebut dapat diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.

Bagi LCY, persoalan ini bukan sekadar masalah pembayaran pinjaman. Ia mengaku keluarganya dirugikan, sementara istrinya disebut telah empat hari tidak berani pulang karena takut menghadapi penagihan.

Kasus tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi pengawas perkoperasian untuk menelusuri identitas pemberi pinjaman, legalitas kegiatan usaha, serta cara penagihan yang diterapkan.

Hingga ada hasil pemeriksaan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan penetapan tanggung jawab hukum menjadi kewenangan pihak berwenang. (Joko S)

KALI DIBACA