Polres Sragen Tindak Apotek Nakal, Peredaran Obat Keras di Kalangan Pelajar Jadi Sorotan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Sragen Tindak Apotek Nakal, Peredaran Obat Keras di Kalangan Pelajar Jadi Sorotan

Saturday, 24 October 2026
Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Sudarmiyanto.

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras menyusul maraknya remaja yang mendatangi apotek untuk mendapatkan obat berbahaya tanpa resep dokter. Kepolisian mengambil langkah tegas terhadap apotek yang diduga menjual obat-obatan tersebut tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Sudarmiyanto, mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan penjualan obat di sejumlah apotek menjadi salah satu faktor yang membuka peluang penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja.

“Berdasarkan kondisi tersebut, kami mendatangi apotek-apotek yang kerap didatangi anak muda. Kami melakukan penegakan hukum terhadap apotek yang dengan mudah mengeluarkan obat-obatan berbahaya tanpa memenuhi ketentuan,” tegas AKP Sudarmiyanto, Jumat (23/10/2026).

Ia menyampaikan keprihatinannya karena penyalahgunaan obat-obatan keras kini mulai menyasar pelajar tingkat SMP hingga SMA. Sebagian remaja diketahui mengonsumsi obat yang masuk dalam kategori obat keras atau kerap disebut obat daftar G dengan alasan untuk meningkatkan stamina dan menahan rasa lelah.

“Alasan mereka klasik, sebagai doping supaya tidak capai. Padahal, obat daftar G memiliki risiko serius apabila digunakan tidak sesuai indikasi medis. Obat-obatan tersebut diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi tertentu dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan serta pengawasan tenaga medis,” ujarnya.

Menurut Sudarmiyanto, penggunaan obat keras tanpa petunjuk medis dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan. Karena itu, pihaknya terus berupaya memutus akses remaja terhadap obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko konsumsi obat secara sembarangan.

Untuk menekan peredaran obat keras tanpa resep, Satresnarkoba Polres Sragen mengintensifkan kegiatan edukasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, wilayah perdesaan, serta sejumlah pusat keramaian. Polisi juga melaksanakan pemeriksaan secara acak di tempat hiburan malam, rumah indekos, dan lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan obat dan narkoba di wilayah Kabupaten Sragen.

AKP Sudarmiyanto turut mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas sehari-hari anak, termasuk lingkungan pergaulan, penggunaan uang saku, serta perubahan perilaku yang patut diwaspadai. Menurutnya, keterlibatan keluarga sangat penting agar remaja tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Kepolisian juga membuka kesempatan bagi keluarga yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan pendampingan dan akses rehabilitasi bagi remaja yang terlanjur menyalahgunakan obat.

“Apabila anak terdeteksi menyalahgunakan obat-obatan berbahaya, segera informasikan kepada kami. Kami siap membantu proses rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Tanon, Sragen,” kata Sudarmiyanto.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Menurutnya, dukungan masyarakat diperlukan agar aparat dapat lebih cepat mengetahui dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami memohon dukungan dan partisipasi masyarakat untuk aktif menginformasikan bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Warga yang mengetahui dapat langsung melaporkan ke Polres Sragen,” ujar AKBP Heru Antariksa Cahya.

Sebagai gambaran, sepanjang September 2026, Satresnarkoba Polres Sragen mengungkap tujuh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 11 tersangka. Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian tersendiri terkait pentingnya pencegahan sejak dini dan perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Polres Sragen menegaskan bahwa upaya penindakan akan diiringi dengan langkah preventif melalui penyuluhan, pengawasan, dan kerja sama dengan masyarakat. Pengawasan terhadap apotek juga menjadi bagian penting untuk memastikan penjualan obat keras dilakukan sesuai aturan dan tidak membuka celah penyalahgunaan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa pemeriksaan dan petunjuk tenaga medis. Apabila menemukan dugaan penjualan obat-obatan berbahaya secara ilegal atau mengetahui adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi berwenang.

Melalui sinergi kepolisian, keluarga, sekolah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, diharapkan peredaran obat keras ilegal dapat ditekan serta generasi muda di Kabupaten Sragen terlindungi dari risiko penyalahgunaan obat dan narkoba. (Joko S)

KALI DIBACA