Tawarkan Obat Mercon Lewat Facebook dan Transaksi COD, 4 Orang Dicokok Polres Pekalongan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Tawarkan Obat Mercon Lewat Facebook dan Transaksi COD, 4 Orang Dicokok Polres Pekalongan

Wednesday, 29 March 2023

PEKALONGAN - Empat penjual obat petasan diamankan Polres Pekalongan saat menawarkan produknya lewat Facebook. Saat ditangkap dan berhasil diamankan barang bukti 3,5 Kg obat petasan.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya info seseorang yang menjual obat mercon di Facebook.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui transaksi yang digunakan adalah dengan sistem COD.

Saat mengantar pesanan DN berboncengan dengan HM  ditangkap oleh petugas dan dikembangkan hingga ditemukan obat petasan sebanyak 2,5 Kg di rumah DN.

Setelah diinterogasi diketahui serbuk bahan peledak tersebut diperoleh dari Londo yang juga sama-sama warga kota Pekalongan dengan harga Rp. 280.000, 00/Kg.

Pengakuan Londo, ia mendapatkan barang tersebut dari NJ warga Batang. Dari tangan NJ tidak ditemukan bahan peledak dan mendapatkan obat tersebut dari orang yang tidak dikenal, pengakuannya ia hanya sebagai perantara dengan mendapatkan upah Rp. 20.000, 00 - Rp. 30.000, 00/Kg-nya.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darirat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Suwarti juga mengingatkan masyarakat untuk berperan serta mengawasi lingkungan sekitarnya khususnya peredaran petasan guna mencegah adanya tragedi ledakan akibat petasan.

"Kami imbau jangan menggunakan, memakai, menyimpan atau menjual bahan peledak sesuai undang-undang darurat," imbaunya. (Wid)

KALI DIBACA