Polda Jateng Hentikan Sementara Kasus Joko Santoso Sampai Pemilu Selesai - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polda Jateng Hentikan Sementara Kasus Joko Santoso Sampai Pemilu Selesai

Saturday, 7 October 2023
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu. (Ist)

Semarang, WARTAGLOBAL.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menghentikan sementara kasus dugaan penganiyaan Eks mantan Ketua DPC Gerindra kota Semarang Joko Santoso terhadap kader PDIP Suparjianto. 

Penghentian sementara diambil polisi selepas mendapatkan kepastian dari KPU bahwa Joko Santoso terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 1 untuk daerah pemilihan Semarang 1 meliputi Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Utara, dan Semarang Timur.

"Iya, resmi dihentikan sementara," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu, Jumat (6/10/2023).

Ia menyebut, kasus nantinya akan dilanjutkan kembali selepas pemilu 2024 selesai. "Nanti selepas pemilu selesai (lanjutkan kembali)," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Eks mantan Ketua DPC Gerindra kota Semarang Joko Santoso berpotensi gagal diperiksa polisi tahun ini atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kader PDIP Suparjianto.

Gagalnya pemeriksaan Joko berkaitan dengan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri untuk menunda proses hukum peserta pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu mengatakan, penyidik dari Ditreskrimum masih berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan nama Joko Santoso terdaftar sebagai peserta pemilu 2024 atau sebaliknya.

"Penyidik masih berkoordinasi dengan KPU terdaftar atau tidak, sampai hari belum ada jawaban dari KPU. Kalau yang bersangkutan terdaftar (peserta pemilu 2024) sementara akan ditunda langsung," ujarnya.

Langkah yang diambil penyidik, kata Kombes Bayu, sesuai arahan dengan STR Kapolri sehingga koordinasi dengan KPU masih terus dilakukan.

Meskipun begitu, STR tersebut ada pengecualian kasus seperti kasus tertangkap tangan, kasus yang membahayakan keamanan negara, narkoba, kasus berkaitan dengan pidana mati, korupsi dan lainnya. Artinya, kasus yang menjerat Joko di luar pengecualian tersebut.

"Memang ada instruksi STR dari Kapolri untuk menunda kasusnya sampai pemilu selesai ataupun penyumpahan jabatan. Misal dia tidak terdaftar, (kasus) diproses langsung," ujarnya.  

Kasus kader PDI-P Semarang Suparjianto diduga menjadi korban pemukulan dari eks Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso.

Dugaan pemukulan imbas dari soal pemasangan bendera partai di Gang Garuda, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat (8/9/2023) malam.

Kasus itu bergulir di ranah hukum selepas pihak partai bergambar Banteng tersebut tak terima kadernya diperlakukan seperti itu. (*)

KALI DIBACA