Dorong Perda Perlindungan Guru, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna: Guru Tak Boleh Takut Mendidik - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Dorong Perda Perlindungan Guru, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna: Guru Tak Boleh Takut Mendidik

Thursday, 18 December 2025
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna.

JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber talkshow peringatan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional ke-80, Kamis (18/12/2025).

Talkshow yang mengusung tema “Sinergitas PGRI dan DPRD untuk Mewujudkan Pendidikan Jepara Berkualitas” itu menjadi ruang dialog strategis antara legislatif dan organisasi profesi guru dalam merespons berbagai persoalan pendidikan, khususnya perlindungan hukum bagi guru.

Dalam pemaparannya, Agus Sutisna menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru, terutama saat pendidik menjalankan fungsi pendisiplinan siswa dalam koridor tugas profesional.

“Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Ketika guru takut mendidik karena ancaman hukum, maka yang terancam bukan hanya guru, tetapi masa depan pendidikan kita,” tegasnya.

Agus menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat melemahkan wibawa guru dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara untuk segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Menurutnya, Perda tersebut penting sebagai payung hukum yang lebih spesifik, operasional, dan responsif, guna melindungi guru dari ancaman kriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik profesi.

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, sebagai narasumber talkshow peringatan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional ke-80 bersama para guru, Kamis (18/12/2025).

Dalam sesi tanya jawab, Agus Sutisna menjelaskan bahwa secara regulasi nasional, perlindungan terhadap guru sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya celah implementasi, lemahnya mekanisme respons cepat, serta perbedaan persepsi antara sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Jepara, khususnya melalui Komisi C yang membidangi pendidikan, menjadikan isu perlindungan guru sebagai agenda penting pengawasan dan legislasi. Beberapa fokus yang terus didorong antara lain penguatan perlindungan hukum guru, peningkatan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN, pemerataan mutu pendidikan hingga wilayah desa, serta penguatan anggaran pendidikan berbasis mutu.

“DPRD siap menginisiasi regulasi daerah, termasuk kemungkinan Perda Perlindungan Guru, yang di dalamnya mengatur mekanisme advokasi hukum cepat dan gratis bagi guru yang menghadapi persoalan hukum akibat tugas profesionalnya,” jelas Agus.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara PGRI dan DPRD, tidak hanya dalam advokasi kasus guru, tetapi juga dalam penyusunan kebijakan anggaran, peningkatan kompetensi melalui pelatihan, serta penguatan pendidikan karakter dan inklusif di Kabupaten Jepara.

Menutup pemaparannya, Ketua DPRD Jepara menyampaikan pesan moral kepada seluruh pendidik agar tidak ragu menjalankan tugas mulianya.

“Guru di Jepara tidak boleh takut mendidik. Negara, pemerintah daerah, dan organisasi profesi wajib hadir dan berdiri bersama guru,” pungkasnya.

Kegiatan talkshow ini menegaskan komitmen bersama PGRI dan DPRD Jepara dalam mewujudkan pendidikan yang bermartabat, berkualitas, dan berkeadilan. (Maskur)

KALI DIBACA